Dijemput KPK Sejak Siang, Eks Wali Kota Cimahi Ajay Priatna Masih Diperiksa
JAKARTA - Eks Wali Kota Cimahi Ajay M. Priatna kembali dibawa ke gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Dia diperiksa penyidik tapi belum diinformasikan kasus yang menjeratnya.
"Iya benar (dibawa ke Gedung KPK, red)," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 17 Agustus.
Belum ada informasi kasus apa yang menjeratnya. Ali mengatakan perkembangan kasus ini bakal disampaikan besok, Kamis, 18 Agustus.
"Saat ini masih dilakukan pemeriksaan penyidik di gedung Merah Putih KPK. Besok kami sampaikan perkembangannya," ujarnya.
Baca juga:
- Kamaruddin Simanjuntak Benar-benar Heran Ada Transaksi Mencurigakan di Rekening Brigadir J Saat Sudah Almarhum, Diduga Dikuasai Ferdy Sambo dkk
- Jokowi: Hukum Harus Ditegakkan Seadil-adilnya, Jangan Pandang Bulu!
- Bareskrim Polri Tangkap Kasat Narkoba Polres Karawang: Masuk Jaringan Narkotika Tempat Hiburan
- Presiden Zelensky: Dunia Kalah dari Terorisme Jika Tidak Bisa Mengambil Tindakan Tegas Seputar PLTN Zaporizhzhia
Sementara itu, Kepala Lapas I Sukamiskin Bandung Elly Yuzar mengatakan Ajay sudah bebas dari masa hukumannya. Sehingga, dirinya tak mau bicara lebih karena narapidana yang berada di luar lapas bukan tanggung jawabnya lagi.
"Keluar lapas apa yang terjadi di luar lapas enggak tahu kita kan. Artinya, dia sudah bebas tadi pagi jam 10 sudah kita keluarkan dari lapas. Sudah selesai," tegas Elly.
Sebelumnya, Diberitakan sebelumnya Wali Kota Cimahi Ajay M Priyatna divonis dua tahun penjara atas kasus korupsi suap untuk memuluskan perizinan proyek rumah sakit.
Putusan itu lebih ringan daripada tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yaitu hukuman pidana penjara 7 tahun.