Putri Candrawathi Istri Irjen Ferdy Sambo Tak Kunjung Minta Maaf, Pengacara Brigadir J Temui Kabareskrim Minta Dijadikan Tersangka

JAKARTA - Pengacara keluarga Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J mendorong Bareskrim Polri untuk segera menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan berencana.

Permintaan itu buntut istri Irjen Ferdy Sambo yang tak kunjung meminta maaf meski telah diberi kesempatan.

"Saya minta kepada pejabat utama Polri untuk segera, jadikan tersangka," ujar pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa, 16 Agustus.

Dalam permintaannya, Kamaruddin menyebut sudah menyampaikannya secara langsung kepada Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Andi Rian Djajadi.

Permintaan penetapan tersangka itu pun menggunakan dasar laporan polisi (LP) yang dibuat sebelumnya di awal kasus pembunuhan Brigadir J bergulir.

"Iya sudah laporan yang dulu. Artinya dia (Putri) belum tersangka," ungkapnya.

Rencananya, Kamaruddin Simanjuntak tetap akan membuat laporan baru yang langsung merujuk kepada Putri Candrawathi.

Namun, pelaporan itu membutuhkan waktu karena harus mendapat kuasa secara langsung dari pihak keluarga.

"Nanti saya bikin lagi, kan harus ada surat kuasa. Saya harus ke Jambi dulu, untuk melaporkan perbuatan lainnya, tapi di dalam perkara pembunuhan saya minta dia tersangka," kata Kamaruddin.

Sebelumnya, Kamaruddin menyebut bakal melaporkan Putri Candrawathi atas dugaan laporan palsu dan penyebaran informasi bohong mengenai aksi pelecehan.

Namun, di balik rencana pelaporan Putri Candrawathi itu, Kamaruddin masih menunggu iktikad baik dari Putri untuk meminta maaf. Pihaknya memberi tenggat waktu hingga, Senin, 15 Agustus malam.

"Makanya saya kasih batas waktu ke Putri sampai tengah malam ini, harus minta maaf dia," kata Kamaruddin, Senin, 15 Agustus.