Polisi soal Pemanggilan Anies Hingga FPI: Jangan Dianggap Kriminalisasi
JAKARTA - Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat meminta publik untuk tidak menganggap pemanggilan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, jajaran Pemprov DKI, hingga FPI merupakan kriminalisasi.
Menurut Tubagus, proses dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada acara Maulid Nabi dan pernikahan anak dari pimpinan FPI, Muhammad Rizieq Shihab masih dalam tahap klarifikasi.
"Jangan ada anggapan bahwa ada kriminalisasi dan sebagainya. ini masih tahap klarifikasi dalam tahap penyelidikan. Sehingga, belum ada panggilan yang sifatnya ke dalam penyidikan," kata Tubagus di Polda Metro Jaya, Rabu, 18 November.
Tubagus juga menegaskan semua pihak yang dipanggil untuk klarifikasi belum tentu menjadi tersangka. Tahapan untuk menentukan adanya unsur tindak pidana, menurut dia, masih butuh proses lebih lanjut.
Sebelumnya, anggapan pemanggilan Anies berlebihan ini salah satunya datang dari Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Din Syamsuddin. Din menganggap permintaan klarifikasi kepada Anies adalah drama yang tidak wajar.
"Tidak semua orang yang dipanggil itu kemudian menjadi tersangka. Ujung untuk menentukan ada atau tidak pidananya ini masih jauh. Tahapannya masih berlanjut dulu," ungkap dia.
"Makanya, sehingga diresponnya seolah-olah ini kriminalisasi. Padahal masih jauh tahapan itu karena baru satu hari kemarin. Dalam waktu dekat, akan ada agenda pemeriksaan ulang. Setelah itu baru dilakukan gelar perkara," lanjut Tubagus.
Baca juga:
Saat ini, Polda Metro Jaya tengah meminta klarifikasi kepada 16 orang dengan membagi tiga elemen dalam rangkaian pemeriksaan perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara pernikahan putri Rizieq Shihab. Ketiga elemen itu antara lain unsur pemerintah, panitia penyelenggara, dan tamu undangan.
Pada Selasa, 17 November, polisi memanggil 14 jajaran Pemprov DKI, mulai dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Wali Kota Jakarta Pusat, Biro Hukum DKI, Camat Tanah Abang, Lurah Petamburan, hingga Ketua RT dan RW.
Namun, yang bisa hadir dalam klarifikasi kemarin hanya 10 orang. Sementara, 4 orang sisanya berhalangan hadir. Kemudian, 1 dari 10 orang yang hadir yakni Lurah Petamburan dinyatakan reaktif COVID-19 sehingga klarifikasinya ditunda.
Pada hari ini, polisi memanggil 6 orang lainnya, yakni jajaran Pemprov DKI yang sebelumnya tak hadir, ketua panitia acara Maulid Nabi dan pernikahan anak Rizieq, saksi pernikahan, serta beberapa pekerja teknis acara.
"Dari keenam ini, yang bisa hadir ada 4. ada 2 orang tidak bisa hadir dengan melayangkan surat. Mereka adalah sopir tenda berinisial KS, tidak bisa hadir memnuhi undangan penyidik karena lagi di luar daerah. Satu lagi saksi nikah tidak bisa hadir karena ada surat sakit dari dokter," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
Besok, Polda akan memanggil beberapa saksi ahli lagi yang lain untuk kelengkapan. Nanti, setelahnya akan direncanakan gelar perkara awal untuk bisa menentukan apakah kasus ini bisa naik ke penyidikan.