Revitalisasi Monas yang Tanpa Persetujuan Kemensetneg

JAKARTA - Komisi D DPRD DKI meminta Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan menyetop proses revitalisasi Monumen Nasional (Monas) untuk sementara waktu.

Belakangan, diketahui proses revitalisasi Monas berjalan tanpa ada persetujuan dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka. Dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1995, yang menjabat sebagai Ketua Komisi Pengarah adalah Menteri Sekretaris Negara. 

Berdasarkan pasal 5 Kepres 25/1995, Komisi Pengarah mempunyai tugas memberikan pendapat dan pengarahan kepada Badan Pelaksana dalam melaksanakan tugasnya. 

Selain itu, Komisi Pengarah juga bertugas memberikan persetujuan terhadap perencanaan beserta pembiayaan pembangunan Taman Medan Merdeka yang disusun oleh Badan Pelaksana. Dalam hal ini, Badan Pelaksana adalah Pemprov DKI. 

"Penekanan revitalisasi Monas untuk dihentikan sementara sampai surat persetujuan dari Kemensetneg dikeluarkan. Monas itu adalah ring 1. Semua kegiatan yang ada di Monas dan sekitarnya ada persetujuan dari pusat," kata Ida menutup rapat di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu, 22 Januari. 

Rapat Komisi D DPRD DKI (Diah Ayu Wardani/VOI)

Keppres, menurut Ida, adalah aturan hukum tertinggi dari segala peraturan tingkat provinsi, baik Peraturan Gubernur atau Peraturan Daerah. Jika DKI tak kunjung meminta persetujuan dari Kemensetneg, DPRD tak segan menolak pengajuan anggaran revitalisasi Monas di tahap mendatang. 

"Kalau (dinas) Citata tidak bisa menyampaikan kepada kami terkait dengan izin Mensetneg, revitalisasi Monas di tahun 2021 kita tidak akan anggarkan," tegas Ida. 

Permintaan persetujuan dari Kemensetneg menjadi cara DPRD mengawasi potensi pelanggaran revitalisasi Monas yang dianggap bermasalah. Pasalnya, sebanyak 190 pohon di sisi selatan Monas kadung ditebang. Padahal, menurut Ida, Pemprov DKI tidak semestinya buru-buru menebang pohon yang ada. 

"Jika memang ada rencana penebangan 1 diganti 10 pohon, mestinya pohon pengganti itu ditanam terlebih dahulu di tempat lain. Saya berharap dinas Citata dan yang lain tidak melakukan hal yang sama di kemudian hari, karena ini hal yang salah," ungkapnya. 

Terpisah, Kepala Dinas Citata DKI Heru Hermawanto mengaku pihaknya akan mencermati kembali ketegasan aturan dalam Keppres 25/1995. Menurut dia, Keppres ini awalnya disusun dengan asumsi semua pelaksanaan dibebankan ke APBN.

Kini, pengelolaan sudah berada di tangan DKI lewat Unit Pengelola Kawasan (UPT) Monas yang disahkan lewat Peraturan Gubernur. "Mekanisme itulah yang nanti akan coba kami cek," kata Heru. 

"Sebenarnya yang di dalam Keppres itu tidak disebut dengan izin bahasanya. Karena sebenarnya di situ seharusnya ada mekanisme kerja yang di situ disebut pembentukan Badan Pengarah. Pengarah itu sifatnya memberi arahan," lanjut Heru.

Sebagai informasi, Pemprov DKI menargetkan revitalisasi Monas selama 3 (tiga) tahun sejak awal pengerjaan atau akan selesai pada 2021. Saat ini, proses revitalisasi mulai dilaksanakan di area Plaza Selatan seluas 34.841 meter persegi.

Pengerjaan revitalisasi Monas di sisi selatan saat ini sudah mencapai sekitar 84 persen. Lebih dari 50 persen ruang terbuka hijau tersebut kini sudah tertutup beton. Tak nampak bekas pohon yang sebelumnya ditanam di kawasan RTH tersebut. 

Nantinya, pengganti pohon yang telah ditebang tersebut akan ditanam kembali di area barat, timur, serta kawasan parkir IRTI dan Lenggang Jakarta. Kios-kios makanan di Lenggang Jakarta akan dipindahkan ke bagian timur dekat Stasiun Gambir. 

Revitalisasi monas merupakan bagian dari Rencana Induk Penataan Rencana Tapak Kawasan Medan Merdeka, hasil dari sayembara desain yang pemenangnya ditetapkan pada awal 2019.

Rancangan utama revitalisasi adalah membangun Lapangan Plaza sebagai wadah ekspresi warga di setiap sisi Monas, baik di wilayah Selatan, Timur, maupun Barat, serta pembangunan kolam yang dapat merefleksikan bayangan Tugu Monas.