JAKARTA - Komisi Pengarah Kawasan Medan Merdeka yang diketuai Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) akhirnya menyetujui penyelenggaraan Formula E di dalam kawasan Monumen Nasional (Monas).
Persetujuan ini diputuskan pada Jumat, 7 Februari. Padahal, pada Rabu, 5 Februari, Mensesneg tidak menyetujui Gubernur DKI Jakarta Anies menggelar ajang balap mobil listrik di Monas.
"Ya, setelah rapat tanggal 5, di dalam kawasan tidak dan hanya mempersilakan di Jalan Medan Merdeka Selatan dipersilakan. Tapi, kemudian Komrah mengkaji ulang," kata Sekretaris Kemensetneg Setya Utama saat dikonfirmasi, Minggu, 9 Februari.
"Dalam surat jawaban resmi tanggal 7 Februari menyetujui penyelenggaraan di kawasan Medan Merdeka, tapi dengan memperhatikan beberapa hal, utamanya harus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan," tambah dia.
BACA JUGA:
Aturan yang mengatur tentang penataan Kawasan Medan Merdeka, termasuk Monas di dalamnya mengacu pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 Tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di DKI Jakarta.
Dalam pasal 1, Kawasan Medan Merdeka meliputi Taman Medan Merdeka, zona penyangga, dan zona pelindung. Taman Medan Merdeka merupakan area yang dibatasi oleh jalan Medan Merdeka Utara, jalan Medan Merdeka Barat, jalan Medan Merdeka Selatan, dan jalan Medan Merdeka Timur.
Selain itu, penataan Kawasan Medan Merdeka juga diatur dalam Undang-Undang No 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya. Semua orang harus menjaga keasrian, kelestarian vegetasi pepohonan dan kebersihan lingkungan di kawasan Medan Merdeka.
Lebih lanjut, persetujuan ini membuat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memikirkan ulang rencana perubahan rute yang menjadi sirkuit balapan mobil bebas emisi tersebut.
Saat diminta komentar, Anies tidak menjawab pasti apakah akan tetap menggunakan lintasan Monas atau mengubah rute.
"Tanggapannya, nanti," kata Anies usai menghadiri acara di Pusat Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 10 Januari.
Beberapa waktu lalu, Menteri Sekretaris Negera selaku Komisi Pengarah Kawasan Medan Merdeka tidak merestui Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menggelar Formula E melewati kawasan Monumen Nasional (Monas).
"Begitu banyak faktor variabel, seperti jumlah belokan, tingkat kesulitannya, serta batasan kilometer karena (bahan bakar mobil) ini menggunakan baterai," kata Anies, Kamis, 6 Februari.
Alasan utama Mensesneg sebagai Ketua Komisi Pengarah melarang Anies menggelar pergelaran balapan mobil listrik tersebut karena Monas meruapakan cagar budaya.
Kala itu, Kemensetneg tidak menyampaikan larangan secara resmi melalui surat tertulis. Sebab, kata Setya, keputusan ini baru dibicarakan pada Kamis 5 Februari, yang utamanya membahas terkait revitalisasi Monas. Meski begitu, Kemensetneg tetap mendukung penyelenggaraan Formula E.
Sebagai informasi Formula E adalah turnamen balapan terpopuler kedua sesudah Formula 1. Bedanya dengan Formula 1, Formula E sudah menggunakan mesin bertenaga listrik sehingga bebas emisi. Nantinya aksi kebut-kebutan ini bakal diadakan di jalan raya yang diubah jadi sirkuit sementara.
Berbagai persiapan pun segera dilakukan, termasuk menyiapkan lintasan pada ajang balap Formula E. Ajang balap ini akan diselenggarakan pada 6 Juni 2020. Rencananya, acara ini bakal digelar selama 5 tahun berturut-turut.
Pemprov DKI mengajukan anggaran DKI dalam APBD mencapai sekitar Rp1,6 triliun. Rinciannya, ada anggaran Rp360 miliar untuk commitment fee kepada federasi Formula E.
Selain itu, anggaran sebesar Rp934 miliar digelontorkan untuk dana penyelenggaraan yang akan dikelola oleh Dinas Pendidikan dan Olahraga (Dispora) DKI. Terpisah, BUMD DKI yakni PT Jakarta Propertindo (JakPro) juga membutuhkan anggaran Rp305,2 miliar untuk biaya penyelenggaraan.