Selain Instruksikan Tembak Brigadir J, Perintah Irjen Ferdy Sambo ke 31 Anggota Pelanggar Kode Etik Diusut Polri
JAKARTA - Irjen Ferdy Sambo disebut pemberi perintah di balik pembunuhan berencana Brigadir J. Inspektorat khusus (Irsus) Polri saat ini terus mendalami sejauh mana perintah itu, termasuk kepada 31 anggota yang melanggar kode etik.
Sedianya, Sambo membuat skenario Brigadir J tewas akibat baku tembak dengan Bharada E. Bahkan, skenario itu sempat disampaikan kepada masyarakat melalui Polres Metro Jakarta Selatan.
"Perintah-perintah terhadap 31 orang dan yang ditetapkan sebagai terperiksa akan didalami oleh Irsus," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu, 10 Agustus.
Kemudian, Irsus bakal memeriksa satu persatu para anggota Polri itu. Sehingga, diketahui perintah apa saja yang diberikan Ferdy Sambo.
Dengan begitu, fakta baru akan terungkap dan membuat kasus pembunuhan berencana ini semakin terang.
Baca juga:
- Belum Puas Penanganan Pembunuhan Brigadir J, Komisi III DPR: Masih Ada Proses Hukum Panjang yang Harus Dilalui
- Atasan Bharada E dan yang Memberi Perintah Habisi Brigadir J Datang dari Mulut Irjen Ferdy Sambo
- Gelar Arak-arakan Hingga Hadirkan Pasha Ungu, Tiga Ketum Partai KIB Kompak akan Daftar ke KPU Pagi Ini
- Banyak Aduan Diskriminasi di Lingkungan Sekolah Jakarta, PDIP Minta Klarifikasi Anak Buah Anies
Selain itu, tak menutup kemungkinan akan muncul tersangka baru. Sebab, di titik itulah peranan masing-masing bakal diketahui.
"Irus akan mendalami sejauh mana perintah FS kepada orang perorang dan perannya," kata Dedi.
Dalam kasus ini, ada empat orang yang sudab menjadi tersangka. Selain Irjen Ferdy Sambo, ada Bharada E, Bripka RR, dan KM alias Kuwat Maruf.
Mereka semua terkecuali Bharada E dipersangkakan dengan Pasal 340 subsider 388 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Kemudian, tercatat 31 personel Polri yang dinyatakan melanggar kode etik dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J. Bahkan, 11 di antaranya ditempatkan di ruang khusus.