Kabareskrim Soal Laporan Awal Pelecehan Seksual Putri Candrawathi di Kasus Pembunuhan Brigadir J: Kecil Kemungkinannya

JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyatakan kecil kemungkinan adanya tindak pidana pelecehan seksual di balik insiden berdarah yang menewaskan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Di awal kasus ini bergulir disebut ada upaya pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

"Kecil kemungkinannya itu," ujar Agus kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa, 9 Agustus.

Dari rangkaian hasil penyedikan sementara, Agus menyebut tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ini menyakini pembunuhan berencanalah yang menjadi unsur tindak pidana di baliknya.

Selain itu, timsus sudah mengantongi alat bukti kuat di balik kasus itu dan menetapkan empat tersangka, termasuk Irjen Ferdy Sambo.

"Pasal 340 KUHP (kecil kemungkinan ada pelecehan, red)," kata Agus.

Dalam kasus penembakan Brigadir J, total ada 4 tersangka yakni Bharada E, Brigadir RR, K dan Irjen Ferdy Sambo. Ferdy Sambo diduga memberi perintah terkait penembakan Brigadir J.

Irjen Ferdy Sambo diduga menggunakan senjata api milik Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J untuk menembak dinding berkali-kali. Penembakan ke dinding dengan pistol Brigadir J dilakukan agar seakan-akan terjadi tembak menembak alias baku tembak sebagaimana laporan awal di Polres Metro Jakarta Selatan.

“Bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan, saya ulangi tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers penanganan kasus pembunuhan Brigadir J di Mabes Polri, Selasa, 9 Agustus.

Timsus Bareskrim Polri menurut Kapolri menemukan peristiwa yang sesungguhnya terjadi adalah penembakan terhadap Brigadir J hingga tewas.

“Yang dilakukan RE (Bharada E) atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo,” kata Kapolri.