Laporan Tim Danny Pomanto soal DILAN Disetop Bawaslu Makassar
MAKASSAR - Aduan tim pasangan calon nomor urut 1 di Pilkada Makassar M Ramdhan 'Danny' Pomanto-Fatmawati Rusdi (Adama) terhadap Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Terminal Makassar Metro, Arsony dan pasangan nomor urut 3 Syamsu Rizal, yaitu Fadli Ananda dihentikan Bawaslu Kota Makassar. Penghentian penanganan kasus diputuskan dalam rapat Sentra Gakkumdu.
"Sudah selesai penanganannya dan tidak bisa dilanjutkan ke tahap penyidikan karena pasal yang disangkakan tidak memenuhi unsur," kata Koordinator Divisi Penindakan dan Penanganan Pelanggaran, Sri Wahyuni, dihubungi VOI, Senin, 16 November.
Sebelumnya, tim hukum Adama melaporkan Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Terminal Makassar Metro, Arsony ke Bawaslu. Arsony diadukan ke Bawaslu Makassar karena diduga mengampanyekan pasangan calon Syamsu Rizal-Fadli Ananda (Dilan).
"Bahwa kami tim hukum Idamanta telah melaporkan direksi PD Terminal Makassar atas nama Arsony yang telah memfasilitasi tempat dan mengampanyekan paslon nomor urut 3 Fadli Nanda serta memfasilitasi karyawan PD terminal," ujar jubir tim hukum Danny Pomanto-Fatmawati, Akhmad Rianto dihubungi VOI, Jumat, 6 November.
Bukan hanya Dirut PD Terminal Makassar, tim hukum Adama juga melaporkan calon wakil wali kota Makassar nomor urut 3 Fadli Ananda. Diduga Fadli memanfaatkan fasilitas negara.
"Terkait persoalan ini di dalam rekaman sangat jelas bagaimana Arsony mengampanyekan Fadli Ananda yang tepat berada di sampingnya dan ngarahkan para karyawan PD terminal untuk memilih paslon nomor 3,"ujarnya.
Laporan ini diajukan ke Bawaslu Kota Makassar setelah tim Adama mengantongi bukti dan video pada Senin, 2 November.
"Di dalam rekaman video dan foto terlihat kalau peristiwa ini terjadi di lantai 2 kantor PD terminal kota Makassar," sambungnya.
Respons Dirut PD Terminal Makassar
Direktur Utama PD Terminal Makassar Metro, Arsony, merespons laporan tim hukum pasangan calon wali kota-wakil wali kota M Ramdhan 'Danny' Pomanto-Fatmawati Rusdi (Adama) ke Bawaslu Makassar. Arsony mengaku tak tahu menahu soal aduan terkait dugaan dirinya memfasilitasi sosialisasi pasangan calon nomor urut 3 di Pilkada Makassar, Syamsu Rizal-Fadli Ananda (Dilan).
"Saya belum dapat panggilan dari Bawaslu, dan saat ini, saya coba merunut kembali rangkaian kegiatan yang telah saya lakukan. Setahu saya selama isu penyerahan aset terminal daya saya giat lakukan diskusi dengan pihak manapun guna mencari solusi demi mempertahankan eksistensi PD Terminal Makassar Metro," kata Arsony, dihubungi VOI, Jumat, 6 November malam.
Arsony membantah kegiatan tersebut ada kaitannya dengan kontestasi Pilkada Makassar. Arsony menyebut dialog dengan masyarakat hanya untuk memastikan pendapat masyarakat ditampung PD Terminal Makassar Metro.
"Itu diskusi terkait dengar pendapat tokoh masyarakat atas eksistensi PD Terminal," kata dia.
"Tanpa atribut dan simbol kegiatan itu malah direncanakan mengundang para Politisi termasuk para mantan walikota untuk menambah referensi historis penyerahan aset terminal daya," sambungnya.
Baca juga:
Sementara itu, Koordinator tim hukum pasangan calon Pilkada Makassar Syamsu Rizal-Fadli Ananda (DILAN) menyebut aduan tim Danny Pomanto-Fatmawati Rusdi (Adama) ke Bawaslu Makassar terhadap dokter Fadli mengada-ada. Fadli Ananda ditegaskan tim hukum DILAN tidak melakukan kampanye saat berada di PD Terminal Makassar.
Koordinator Tim Hukum DILAN, Yusuf Laoh menegaskan pihaknya mengikuti aturan dalam Pilkada Makassar. Karena itu tidak pernah dilakukan kampanye di kantor pemerintah maupun di kegiatan pemerintahan.
"Tidak pernah ada kampanye di sana, ya hoaks kalau ada yang bilang DILAN kampanye di PD Terminal," ujar Yusuf Laoh kepada wartawan, Selasa, 10 November.
Yusuf mengatakan Fadli Ananda memang menghadiri kegiatan PD Terminal Makassar beberapa waktu lalu. Tapi kapasitasnya bukan sebagai calon wakil wali kota Makassar melainkan tokoh masyarakat.
Fadli menurut Yusuf Laoh diundang oleh Dirut PD Terminal Makassar Metro, Arsony yang juga diadukan kubu Adama ke Bawaslu. Saat itu dokter Fadli tampil sebagai pembicara terkait persoalan pengalihan aset perusahaan daerah tersebut.
"Dokter Fadli bukan kampanye, beliau menghadiri undangan Kepala PD Terminal Makassar sebagai tokoh masyarakat dan politisi. Di sana, ia menjadi pembicara mengenai pengalihan aset perusahaan daerah, dimana diskusi itu merupakan kegiatan berkelanjutan PD Terminal Makassar," terang Yusuf.
Karena itu, kehadiran dokter Fadli di PD Terminal Makassar tidak bisa dikategorikan pelanggaran. Tidak ada atribut DILAN yang dipasang di lokasi, juga tidak ada penyampaian visi-misi calon juga ajakan memilih calon di Pilkada Makassar.
"Silakan dicek, kegiatan itu tidak bisa disebut sebagai kampanye. Tidak ada atribut paslon, tidak ada pemaparan visi misi dan program serta ajakan memilih kandidat. Kegiatan itu juga tidak dilaksanakan dalam jam kerja. Ya intinya, dokter Fadli hanya memenuhi undangan tampil sebagai pembicara soal pengalihan aset PD Terminal, tidak ada ngomong paslon," ujarnya.
"Dari temuan fakta itu maka kegiatan yang diselenggarakan oleh PD terminal Makassar yang mengundang Dokter Fadli selaku tokoh masyarakat dan politisi bukanlah merupakan kegiatan kampanye. Jangan dipaksakan, jatuhnya malah hoaks karena kesannya mau menggiring opini bahwa itu kampanye, padahal bukan," sambung Yusuf.