KPK Duga Uang Suap Eks Walkot Ambon Berasal dari Perusahaan Alfamidi

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga uang suap untuk mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy berasal dari perusahaan PT Midi Utama Indonesia (Alfamidi). Dugaan ini yang didalami dengan memeriksa General Manager License PT Midi Utama Indonesia Agus Toto Ganeffian.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan Agus diperiksa di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada Jumat, 5 Agustus.

"Hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya aliran sejumlah uang dari PT MIU (Midi Utama Indonesia) melalui dari tersangka AR (Amri), yang kemudian diduga digunakan dalam proses pengurusan persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon," kata Ali kepada wartawan, Senin, 8 Agustus.

Tak dirinci Ali mengenai total uang yang keluar untuk pengurusan izin tersebut. Namun, diduga suap diberikan demi melicinkan permohonan izin pembangunan gerai Alfamidi di Kota Ambon.

Diberitakan sebelumnya, Richard dan staf tata usaha pimpinan Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa (AEH) ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dalam kasus dugaan suap terkait dengan perizinan prinsip pembangunan cabang ritel pada tahun 2020 di Kota Ambon dan penerimaan gratifikasi.

Sementara itu, sebagai pemberi suap adalah Amri (AR) dari pihak swasta atau karyawan Alfamidi Kota Ambon.

Mengenai konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa pada tahun 2020 Richard yang menjabat Wali Kota Ambon periode 2017-2022 memiliki kewenangan, salah satunya memberikan persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel di Kota Ambon.

Dalam pengurusan izin tersebut, diduga tersangka Amri aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan Richard agar perizinan pembangunan cabang ritel Alfamidi bisa segera disetujui dan diterbitkan.

Menindaklanjuti permohonan Amri, Richard kemudian memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin, di antaranya surat izin tempat usaha (SITU) dan surat izin usaha perdagangan (SIUP).

Terhadap setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan tersebut, Richard meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp25 juta menggunakan rekening bank milik Andrew yang merupakan orang kepercayaan Richard.

Sedangkan untuk penerbitan persetujuan prinsip pembangunan 20 gerai Alfamidi, ada dugaan Richard menerima uang sebesar Rp500 juta dari Amri melalui rekening bank milik Andrew. Selain itu, Richard juga diduga menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi.