Satpam di Bali Ditangkap karena Produksi Cokelat Rasa Ganja 

DENPASAR - Satpam bernama Ricard Fajariadi (26) ditangkap tim Polsek Denpasar Barat, Bali, karena memiliki narkotika jenis ganja. Pelaku juga memproduksi cokelat rasa ganja.

Pelaku yang bekerja sebagai satpam indekos di kawasan Denpasar, ditangkap polisi pada Jumat (5/8) di Denpasar Barat.

"Di tempat pelaku kami amankan paket ganja dan juga di kamar pelaku diamankan kurang lebih sekitar dua liter rendaman batang ganja, dengan menggunakan alkohol. Dari pengakuan pelaku, air rendaman ini akan dimasak dicampur dengan coklat lalu dibekukan kembali dan selanjutnya akan dikirim lagi ke luar kota," kata Kapolsek Denpasar Barat Kompol Made Hendra Agustina, Senin, 8 Agustus.

Terungkapnya aksi pelaku berawal dari informasi yang diterima kepolisian mengenai pengiriman paket ganja dari Surabaya lewat jasa pengiriman.

Kepolisian mengecek pengiriman paket itu. Saat paket diterima pelaku, polisi langsung melakukan penangkapan.

Dalam paket berisi daun, batang dan biji ganja. Ditemukan juga di tempat korban cairan alkohol rendaman batang ganja dan cokelat.

"Untuk pemilik barang sendiri oleh yangbersangkutan diakui milik kakaknya, posisinya ada di salah satu Lembaga Permasyarakatan (Lapas) di Pulau Sumatera, dan masih warga binaan di sana dengan kasus yang sama," imbuh Kompol Hendra.

Pelaku mengaku rendaman itu untuk dibuat cokelat. Batang ganja direndam arak lalu dicampur cokelat untuk kemudian dimasak dan dibekukan.

"Rendaman ganja akan dicampur dengan cokelat dan alkohol jenis arak dan dimasak nanti dibekukan. Jadi cokelat ganja yang siap untuk dikonsumsi," jelasnya.

Sudah 3 tahun, usaha haram ini dilakoni pelaku. Ide ini didapatkan pelaku dari kakaknya yang berada di dalam Lapas.

"Dikirim kembali ke luar kota tapi masih kita dalami apakah memang betul dikirim ke luar kota atau di Kota Denpasar diedarkan. Kegiatan ini sudah berlangsung selama tiga tahun terakhir. Ganja cokelat ini, masih kita dalami karena bisa dibilang ini modus baru peredaran ganjanya," kata Kompol Hendra.