Majelis Hakim Tolak Eksepsi Pengacara Mas Bechi Terdakwa Pencabulan Santriwati Ponpes Jombang
SURABAYA - Sidang lanjutan perkara pencabulan santriwati dengan terdakwa Mochamad Subchi Azal Tsani alias Bechi akan digelar offline mulai pekan depan. Pada sidang sela kali ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memutuskan menolak eksepsi dari kuasa hukum terdakwa Bechi.
"Mengadili, menyatakan nota keberatan Mas Bechi dari JPU tidak dapat diterima. Menyatakan surat dakwaan dari JPU terhadap Mas Bechi sah menurut hukum, penyelesaian perkara terdakwa Moch. Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi dilanjutkan. Sidang pada hari Senin (15/8) pekan depan digelar secara offline," kata Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Sutrisno, saat membacakan putusan sela, di PN Surabaya, Senin, 8 Agustus.
Koordinator Pidum Kejati Jatim, Endang Tirtana, mengatakan ada empat point yang disebutkan Majelis Hakim dalam sidang tersebut. Pertama, keberatan eksepsi dari terdakwa dan penasehat hukum tidak diterima.
"Kedua, surat dakwaan dinyatakan sah dan dapat dipergunakan untuk pemeriksaan selanjutnya. Ketiga pemeriksaan atas Subchi dapat dilanjutkan dan keempat biaya perkara ditangguhkan nanti sampai putusan hakim," ujarnya.
Tak hanya itu, Tirta juga menyatakan tidak mempermasalahkan dengan putusan sela Majelis Hakim yang memutus persidangan dilaksanakan secara offline.
VOIR éGALEMENT:
Menurutnya, sidang offline akan lebih jelas mengungkap perkara dengan terang benderang.
"Kalau offline terdakwa ada di tempat persidangan langsung, saya rasa nggak ada masalah lebih jelas nanti," katanya.
Sidang pekan depan adalah pemeriksaan saksi. Pihaknya akan memberi perlindungan khusus bagi para korban agar tidak mengalami trauma ketika bertemu dengan Bechi.
"Nanti kita ada treatment khusus untuk saksi, ada pendampingan, sebelumnya sudah ada dari psikolog," ujarnya.