Sebanyak 60 Persen dari Dana Obligasi Rp3 Triliun Indah Kiat Pulp & Paper Perusahaan Kertas Milik Konglomerat Eka Tjipta Widjaja Digunakan untuk Bayar Utang
JAKARTA - Perusahaan dari Grup Sinar Mas, PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (INKP) menerbitkan obligasi dan sukuk dengan target penghimpunan dana sebesar Rp3 triliun pada hari ini Senin 8 Agustus. Sekitar 60 persen dana hasil penawaran obligasi dan sukuk akan digunakan perusahaan milik mendiang konglomerat Eka Tjipta Widjaja ini untuk pembayaran utang berupa pembayaran pokok pinjaman, angsuran pokok pinjaman dan/atau bunga.
Adapun sisanya akan dipakai untuk modal kerja perseroan yang terdiri atas pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.
"Dana hasil penawaran umum obligasi tidak mencukupi, maka kekurangannya akan dibiayai dengan arus kas internal perseroan," tulis perseroan dalam prospektus.
INKP akan menerbitkan Obligasi Berkelanjutkan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2022 dengan jumlah pokok obligasi sebanyak-banyaknya sebesar Rp2 triliun.
Obligasi ini akan ditawarkan dengan nilai 100 persen dari jumlah Pokok Obligasi dan terdiri dari 3 seri yaitu Seri A dengan tenor 370 hari, Seri B dengan tenor 3 tahun sejak tanggal emisi, dan Seri C dengan jangka waktu 5 tahun. Kupon Seri A 6,25 persen per tahun, seri B 9,5 persen per tahun, dan seri C 10 persen per tahun.
Dengan demikian, pembayaran bunga obligasi pertama akan dilakukan pada 5 November 2022. Sementara itu, pembayaran bunga obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo obligasi masing-masing adalah pada 15 Agustus 2023 untuk obligasi Seri A, 5 Agustus 2025 untuk obligasi Seri B dan 5 Agustus 2027 untuk obligasi Seri C.
Selain menerbitkan obligasi, INKP juga akan menerbitkan dan menawarkan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2022 dengan jumlah dana sebanyak-banyaknya sebesar Rp1 triliun. INKP bakal menawarkan sukuk dalam 3 seri yakni Seri A dengan tenor 370 hari, Seri B dengan tenor 3 tahun, dan Seri C dengan jangka waktu 5 tahun.
Baca juga:
- Indah Kiat Pulp & Paper, Perusahaan Kertas Milik Konglomerat Eka Tjipta Widjaja Raup Penjualan Rp14,5 Triliun dan Laba Rp2,57 Triliun di Kuartal I 2022
- Jual Tissue hingga Kertas Industri, Perusahaan Milik Konglomerat Eka Tjipta Widjaja Raup Penjualan Rp50,5 Triliun dan Laba Rp7,5 Triliun di 2021
- Perusahaan Kertas Milik Konglomerat Eka Tjipta Widjaja Terbitkan Obligasi Rp1,98 Triliun dan Sukuk Rp1,26 Triliun, Simak Rinciannya
Pendapatan Bagi Hasil akan dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Indikasi bagi hasil seri A 6,25 persen, seri B 9,5 persen, dan seri C 10 persen.
Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada 5 November 2022, sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir dilakukan pada tanggal jatuh tempo yaitu pada 15 Agustus 2023 untuk Seri A, 5 Agustus 2025 untuk Seri B dan 5 Agustus 2027 untuk Seri C.
Obligasi dan sukuk ni telah memperoleh pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) dengan hasil pemeringkatan masing-masing adalah idA+ (single A Plus) dan idA+ (sy) atau single A plus syariah.
INKP telah menunjuk 6 perusahaan sekuritas sebagai Penjamin Pelaksana Emisi (PPE) yakni PT BNI Sekuritas, PT Aldira Citra Sekuritas, PT BCA Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT Sucor Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk. Adapun sebagai Wali Amanat adalah PT Bank KB Bukopin Tbk.