Soal Rumah Sehat untuk Jakarta, Dinkes DKI Sebut Nama RSUD Tetap Ada
JAKARTA - Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dwi Oktavia menjelaskan terkait penjenemaan rumah sakit umum daerah (RSUD) menjadi rumah sehat untuk Jakarta oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beberapa waktu lalu.
Dwi mengungkapkan, meski ada penjenamaan pada 31 rumah sakit milik pemerintah ini, penamaan RSUD tetap ada. Sehingga, penyebutan branding rumah sehat untuk Jakarta disertakan dengan nama RSUD tersebut.
"Yang 31 rumah sehat untuk jakarta itu akan tetap demikian selama ini. Jadi, penyebutannya lengkap. Contohnya, Rumah Sehat Untuk Jakarta RSUD Tarakan, dan lain-lain," kata Dwi saat dihubungi, Jumat, 5 Agustus.
Dwi menjelaskan penjenamaan rumah sehat dilakukan untuk mengedepankan unsur preventif promotif kesehatan. Artinya, dengan adanya penamaan rumah sehat pada RSUD, akan membuat masyarakat lebih memiliki kesadaran untuk tetap sehat.
"Iini konteksnya adalah membangun kesadaran kolektif semua untur termasuk warganya agar melakukan upaya untuk perilaku promotif dan preventif. Artinya, sehat itu bisa diupayakan sejak sejak sehat untuk tetap sehat atau semakin meningkat tingkat kesehatannya," urai Dwi.
Sebagai informasi, rumah sehat untuk Jakarta merupakan sebuah penjenamaan layanan kesehatan milik Pemprov DKI Jakarta sebanyak 31 RSUD. Anies pun menjelaskan alasan dirinya membuat kebijakan tersebut.
Anies mengatakan pengubahan nama rumah sakit menjadi rumah sehat pada fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah daerah ini dilakukan untuk mengubah pola pikir masyarakat agar tidak hanya berkunjung di saat sakit, namun juga dalam rangka mempertahankan dan meningkatkan kualitas kesehatannya.
Hal ini Anies sampaikan saat peluncuran penamaan rumah sehat untuk Jakarta di RSUD Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu, 3 Agustus.
“Selama ini rumah sakit kita berorientasi pada kuratif dan rehabilitatif, sehingga orang datang karena sakit dan ingin sembuh. Datanglah ke rumah sakit untuk sembuh, padahal untuk sembuh harus sakit dulu. Nah di sisi lain pada pandemi kemarin kita menyaksikan pentingnya menjaga kesehatan. Karena itu Rumah Sehat ini perannya ditambah, yakni aspek promotif dan preventif,” kata Anies.
Keputusan Anies ini menuai kritikan dari sejumlah Anggota DPRD DKI Jakarta, khususnya Fraksi PDIP dan PSI. Namun, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin ternyata tak mempermasalahkan penjenamaan tersebut.
Sebab, berdasarkan komunikasi yang sebelumnya Anies kepadanya, disebutkan bahwa perubahan nama menjadi rumah sehat hanya sebatas logo atau branding.
"Terus terang beliau (Anies) sempat bicara dengan saya. Itu seperti perubahan logo sehingga bisa memberikan pesan," kata Budi saat ditemui di Istana Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Kamis, 4 Agustus.
Budi menjelaskan, terdapat dua jenis penamaan, yakni nama legal dan nama merek atau branding. Meskipun logo sebagai branding rumah sakit menggunakan nama rumah sehat, namun akta secara legal tetap dinamakan rumah sakit.
Sehingga, kata Budi, hal itu tidak melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
Baca juga:
"Mesti dibedakan apa nama legalnya, dan nama brandingnya. Jadi, update yang dismapaikan (Anies) ke kami secara legal tetap rumah sakit, tapi branding-nya logonya memakai definisi rumah sehat. Kalau bagi kita, yang penting aktenya legal pakai apa," jelas Budi.