Kapolri Sebut 25 Personel Diperiksa Buntut Tewasnya Brigadir J, 3 di Antaranya Berpangkat Jenderal
JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan tim Inspektorat Khusus (Irsus) yang dibentukanya sudah memeriksa 25 personel di balik insiden berdarah yang menewaskan Brigadir J. Bahkan, tiga di antaranya berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) atau bintang satu.
"Kami telah memeriksa tiga personel pati (perwira tinggi, red) bintang satu," ujar Jenderal Sigit kepada wartawan, Kamis, 4 Agustus.
Kemudian, ada juga lima Kombes, tiga AKBP, dua Kompol, tujuh Pama, dan lima Bintara serta tamtama. Puluhan personel polisi yang diperiksa itu disebut dari berbagai satuan.
"Dari satuan Divisi Propam, Polres dan Polda Bareskrim,” ungkapnya.
Kapolri menegaskan nantinya 25 personel itu akan diperiksa dengan menjalankan proses pemeriksaan pelanggaran kode etik. Bahkan, jika terbuki terlibat di rangkaian kasus Brigadir J akan dijerat dengan pidana.
“Apabila ditemukan ada proses pidana, kita akan memproses pidana yang dimaksud,” kata Sigit.
Baca juga:
- Denny Indrayana dan Bambang Widjojanto Kompak Sebut Kasus Mardani Maming Kriminalisasi, KPK: Lumrah Tapi Salah
- Insiden Polisi Tertembak di Gambir Bermula Saat Brigadir AS Bersihkan Selongsong Senjata, Tak Diduga Meletus Saat Disarungkan
- Yang Masih Jadi Misteri, Apa Motif Tersangka Bharada E Habisi Nyawa Brigadir J?
Dalam kasus ini, Bareskrim sudah menetapkan Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Penetapan tersangka ini diumumkan usai gelar perkara
Bharada E disangkakan dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.