Buntut Insiden Berdarah Pembunuhan Brigadir J, Kapolri Perintahkan ‘Penahanan’ 4 Anggota Polisi ke Tempat Khusus
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers perkembangan kasus pembunuhan Brigadir J di Mabes Polri/FOTO: Rizky Adytia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan ada empat anggotanya yang ditahan buntut insiden berdarah yang menewaskan Brigadir J. Mereka ditahan di tempat khusus.

"Malam ini ada 4 orang yang kita tempatkan di tempat khusus selama 30 hari," ujar Jenderal Sigit kepada wartawan, Kamis, 4 Agustus.

Namun, tak dirinci mengenai identitas empat anggota Polri itu. Hanya disampaikan, mereka merupakan bagian dari 25 orang yang diperiksa Inspektorat Khusus (Irsus) Polri.

Tak disampaikan juga mengenai alasan penempatan mereka di tempat khusus itu. Tetapi diduga berkaitan dengan upaya menghilangkan alat bukti di kasus Brigadir J.

"Nanti akan diputuskan yang jelas pemeriksaan masih berlanjut. Namun demikian hal itu sudah kita dapatkan siapa yang melakukan, siapa yang mengambil, siapa yang menyimpan, semuanya nanti akan kita buka pada saat prosesnya tuntas," ungkap Sigit.

Sementara untuk 21 anggota polisi lainnya yang sempat diperiksa Irsus akan diproses secara kode etik. Jika nantinya terbukti terlibat dalam rangkaian kematian Brigadir J, maka, proses pidana akan dilakukan.

"Sisanya akan kita proses sesuai dengan keputusan dari timsus apakah masuk pidana atau masuk etik," kata Sigit.

Kapolri menyatakan tim Irsus bentukannya sudah memeriksa 25 personel di balik insiden berdarah yang menewaskan Brigadir J. Bahkan, tiga di antaranya berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) atau bintang satu.

Kemudian, ada juga lima Kombes, tiga AKBP, dua Kompol, tujuh Panma, dan lima Bintara serta tamtama. Puluhan personel polisi yang diperiksa itu disebut dari berbagai satuan.

"Dari satuan Divisi Propam, Polres dan Polda Bareskrim,” kata Sigit.