7 Jam Diperiksa Timsus Soal Insiden yang Menewaskan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo: Saya Serahkan ke Penyidik
JAKARTA - Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo menyatakan telah menyampaikan semua yang diketahui kepada tim khusus (timsus) mengenai rangkaian insiden berdarah yang menewaskanya Brigadir J.
Pernyataan itu disampaikan Ferdy Sambo usai menjalani pemeriksaan selama 7 jam di Gedung Bareskrim Polri.
Sedianya, Sambo mulai diperiksa sekitar pukul 10.00 WIB. Beberapa jam berselang atau pukul 17.13 WIB proses permintaan keterangan itu rampung.
"Hari ini saya memberikan keterangan apa yang ketahui dan saksikan yang terjadi di rumah dinas saya di Duren Tiga," ujar Sambo kepada wartawan, Kamis, 4 Agustus.
Tetapi, jenderal bintang dua itu tak merinci apa saja yang didalami penyidik timsus darinya.
Sambo hanya menyampaikan usai rangkaian pemeriksaan ini, semua yang berkaitan dengan kasus itu diserahkan sepenuhnya kepada penyidik.
"Mari sama-sama kita serahkan kepada timsus secara terang benderang itu saja yang ingin saya sampaikan untuk selengkapnya saya serahkan ke penyidik," kata Sambo.
Brigadir J tewas di rumah singgah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat, 8 Juli. Penyebab tewasnya Brigadir J disebut karena terlibat baku tembak dengan Bharada RE.
Baca juga:
- Jalanani Pemeriksaan Timsus, Irjen Ferdy Sambo: Saya Berharap Masyarakat Tak Berikan Asumsi Soal Peristiwa di Rumah Dinas Saya
- Polri Tetapkan Bharade E Tersangka Penembakan Brigadir J, Legislator PPP: Ada Indikasi Dugaan Pelaku Lain dalam Penyidikan
- Pengacara Istri Irjen Ferdy Sambo Tegaskan Beban Pembuktian Kasus Brigadir J Bukan pada Putri Chandrawati
- Status Tersangka Bharada E Tak Ganggu Rencana Komnas HAM Ambil Keterangan
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Penetapan tersangka ini diumumkan usai gelar perkara.
Dalam kasus ini, Bharada RE dipersangkakan dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.