Polisi Harus Bisa Jamin Nyawa Bharada E, LPSK: Jangan Sampai Keracunan atau Bunuh Diri
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta Polri bisa menjamin keamanan Bharada E yang kini sudah ditetapkan jadi tersangka kasus kematian Brigadir J.
"Tujuannya supaya tidak ada intervensi dari pihak mana pun untuk menekan keterangan-keterangan beliau," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat dihubungi di Jakarta, Kamis 4 Agustus.
Selain itu, katanya, perlindungan oleh Polri dinilai penting untuk menjaga keselamatan Bharada E. Sebab, jangan sampai yang bersangkutan mengalami hal buruk, misalnya keracunan, melakukan upaya bunuh diri, penyiksaan di tahanan, dan lain sebagainya.
"Harapan kami itu dilakukan oleh kepolisian," ujarnya.
LPSK menilai perlindungan terhadap Bharada E penting karena hal tersebut akan berkaitan langsung dengan proses, pengumpulan keterangan hingga proses peradilan bagi yang bersangkutan.
"Jadi yang bersangkutan ini harus dijaga betul," kata dia.
Sebagai tambahan informasi, LPSK menjamin akan memberikan perlindungan kepada Bharada E meskipun yang bersangkutan hingga kini masih berstatus sebagai pemohon di lembaga tersebut.
Namun, untuk menjadi terlindung LPSK, Bharada E terlebih dahulu harus menyanggupi sebagai "justice collaborator" atau saksi pelaku yang bekerja sama dalam kasus kematian Brigadir J di rumah singgah Irjen Polisi Ferdy Sambo.
Baca juga:
- Yang Masih Jadi Misteri, Apa Motif Tersangka Bharada E Habisi Nyawa Brigadir J?
- Timsus Polri Buka Kemungkinan Tersangka Lain Setelah Bharada E Ditahan
- Terapkan UU Kekerasan Seksual, Komnas Perempuan Pastikan Pemulihan Istri Ferdy Sambo Dipenuhi Negara
- Bharada E Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Besok Irjen Ferdy Sambo Diperiksa, Istrinya Putri Belum Bisa Dimintai Keterangan
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Polisi Andi Rian Djajadi mengatakan Bharada E ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J.
Dari hasil pemeriksaan 42 saksi, saksi ahli, uji balistik, forensik, dan kedokteran forensik termasuk penyitaan barang bukti sudah cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka pada Pasal 338 tentang Pembunuhan dan Turut Serta.