Merdeka Copper Gold Milik Konglomerat Edwin Soeryadjaya dan Sandiaga Uno Suntik Dana 225 Juta Dolar AS ke Merdeka Battery Materials
JAKARTA - Perusahaan tambang dari Grup Saratoga milik konglomerat Edwin Soeryadjaya dan Sandiaga Uno, PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA) melaporkan transaksi afiliasi dengan anak usaha, PT PT Merdeka Battery Materials (MBM), berupa dana pinjaman senilai 225 juta dolar AS.
Dalam keterbukaan informasi di laman Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Kamis 4 Agustus, MDKA sepakat menyediakan dana pinjaman dengan nilai 225 juta dolar AS. Dari transaksi tersebut, MDKA menggantikan kedudukan pemberi pinjaman awal untuk mendanai modal kerja umum Grup MBM.
MBM sendiri merupakan perusahaan yang dimiliki MDKA sebesar 55,26 persen, yang menjalankan kegiatan usaha perusahaan holding dan aktivitas konsultasi manajemen lainnya. Dana 25 juta dolar AS tersebut bersumber 25,13 persen dari total ekitas konsolidawsian sampai dengan 31 Maret 2022, dan 28,87 persen dari total ekuitas konsolidasian tahunan perseroan sampai dengan 31 Desmeber 2021.
"Transaksi ini merupakan transaksi materian karena nilai transaksi melebihi 20 persen namun kurang dari 50 persen ekuitas perseroan berdasarkan laporan keuangan konsolidasian perseroan," jelas manajemen MDKA.
Baca juga:
- Merdeka Copper Gold Milik Konglomerat Edwin Soeryadjaya dan Sandiaga Uno Sudah Gelontorkan Rp194,2 Miliar Eksplorasi Area Pertambangan di Kuartal I 2022
- Perusahaan Asal Hong Kong Jadi Pemegang Saham Baru Merdeka Copper Milik Konglomerat Edwin Soeryadjaya dan Sandiaga Uno
- Perusahaan Milik Konglomerat Edwin Soeryadjaya dan Sandiaga Uno Ini Meraih Lonjakan Laba 208 Persen Jadi Rp412 Miliar di 2021
Selain itu, transaksi ini juga termasuk dalam transaksi afiliasi lantaran terdapat beberapa anggota Dewan Komisaris dan Direksi MBK yang juga menjabat sebagai Direksi MDKA. Dari transaksi ini, MBM akan dikenakan bunga dari tingkat suku bunga acuan majemuk, dan margin senilai 4,25 persen.
Adapun, perseroan diberikan tambahan margin sebesar 2,50 persen yang akan diterapkan hanya untuk bagian pinjaman yang diberikan oleh MDKA serta akan diakumulasikan dan dibayarkan oleh MBM pada tanggal jatuh tempo sesuai perjanjian yakni pada 30 September 2026.
"Dengan terlaksananya transaksi ini, MDKA dapat memberikan dukungan pendanaan untuk MBM sehingga MBM dapat menjalankan kegiatan usahanya dengan lebih optimal dan diharapkan dapat memberikan dampak positif kepada Perseroan selaku pemegang saham tidak langsung MBM," pungkas manajemen MDKA.