RUU Minuman Beralkohol Dibahas DPR, Wali Kota Solo: Akan Pengaruhi Wisata

JAKARTA - Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo menyatakan larangan minuman beralkohol akan mempengaruhi sektor wisata di Solo karena komoditas tersebut menjadi salah satu kebutuhan wisatawan.

"Kalau sudah ada UU (undang-undang) kan kami buat perdanya, saat ini perdanya masih ada tarik ulur antara pelarangan dan pengaturan," katanya saat merespon mengenai RUU Larangan Minuman Beralkohol di Solo, Jawa Tengah, dilansir Antara, Jumat, 13 November.

Ia mengatakan jika pada RUU tersebut mengatur maka perda yang dikeluarkan oleh Pemkot Surakarta juga akan tersebut mengatur.

"Kalau diatur ya selesai. Kalau dilarang 'nggak' mungkin kami mau melampaui UU yang sudah ada. Kalau mengatur maka kami tidak boleh melampaui bobot dari UU itu sendiri. Kalau di situ mengatur maka kami ikut mengatur," katanya.

Meski demikian, jika pada RUU tersebut menyatakan dilarang maka ia memperkirakan sektor pariwisata akan terpengaruh.

"Kalau dilarang itu pengaruh sekali. Yang mau berkunjung ke hotel, wisatawan butuh alkohol yang boleh dijualbelikan, jadi ini (larangan) akan mempengaruhi kunjungan wisata," katanya.

Terkait hal itu, Ketua DPRD Surakarta Budi Prasetyo mengatakan perda tentang minuman beralkohol masih menjadi pro dan kontra.

Menurut dia, pembahasan tersebut akan dilanjutkan sambil menunggu RUU disahkan.

Sementara itu, Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat ini masih menggodok draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman beralkohol.