Polisi Masih Kejar Satu Orang yang Terlibat Kasus Pengeroyokan Mantan Wartawan Hingga Tewas di Kramat Jati
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Timur masih melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka MRS dan AE, atas kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian terhadap mantan wartawan media Papua FP (45) pada Selasa, 19 Juli, lalu.
Polisi menyebut, pada saat kejadian tersangka MRS dalam keadaan mabuk, sehingga saat buang air kecil di pekarangan rumah korban, MRS naik pitam. Terjadilah percekcokan diantara keduanya.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono mengatakan, pihaknya masih mendalami motif MRS buang air kecil di pekarangan rumah korban, yang menjadi awal terjadinya keributan berujung pengeroyokan yang dilakukan MRS dan AE.
"Sementara masih didalami (penyebabnya) karena tersangka ini habis mabuk, minum-minuman (keras)," kata Kombes Budi saat dikonfirmasi, Selasa, 2 Agustus.
Saat ini, pihak kepolisian juga masih mengejar satu pelaku lagi berinisial AR (DPO) yang diduga turut terlibat dalam pengeroyokan itu.
"Masih ada satu lagi yang masih DPO (buron) atas nama AR, walaupun AR ini masih kita dalami apakah terlibat Pasal 170 (pengeroyokan), karena yang bersangkutan memang hadir pada saat itu," katanya.
Baca juga:
- Sebelum Tewas Dikeroyok, Wartawan Raja Ampat Pos Sempat Ambil Parang untuk Beladiri, Tapi Direbut Pelaku
- Ternyata Korban Tewas Dianiaya Bapak dan Anak di Kramat Jati Sudah Bukan Wartawan, Tapi Juru Parkir
- Belum Merokok dan Minum Kopi, Pria Ditinggal Istri Jadi Ganas, Bacok Tangan Paman Sampai Nyaris Putus
- Setelah Mayat Wanita di Dalam Karung Ditemukan, Datang Dua Orang Periksa Ciri-ciri Wajah Korban
Kombes Budi memastikan, dalam peristiwa pengeroyokan yang terjadi di dekat Pool Bus Medan Jaya, Jalan Mayjen Sutoyo, RT 04/08, Kelurahan Cililitan, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur itu, terdapat tiga pelaku.
Dua pelaku yakni MRS alias Ogep, bersama ayahnya, AE yang kini sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Sementara AR, masih dalam pengejaran atau buron.
"Untuk tersangka MRS ditangkap di Bekasi tanggal 25 Juli, sedangkan AE ditangkap di Riau pada 29 Juli," bebernya.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti sebilah parang dan satu balok kayu ukuran satu meter.
Dua barang tersebut menjadi alat bagi tersangka untuk menghabisi nyawa korban.