JAKARTA - Polres Metro Jakarta Timur meringkus dua pelaku pembunuhan terhadap Firdaus Parlindungan (45), wartawan Raja Ampat Pos, yang tewas pada Selasa, 19 Juli, sekitar pukul 05.15 WIB di dekat Pool Bus Medan Jaya, Kramat Jati, Jakarta Timur. Kedua tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Budi Sartono mengatakan, dua tersangka itu merupakan bapak dan anak berinisial AE dan MRS alias Ogep.
"Dia (korban) berselisih paham dengan tersangka atas nama MRS alias Ogep dan AE. Jadi tersangka ini adalah bapak dan anak," kata Kombes Budi kepada wartawan, Senin, 1 Agustus.
Kata Kombes Budi, MRS, anak dari AE, ditangkap di Bekasi. Sedangkan, sang ayah yakni AE diringkus di Riau.
"Untuk tersangka MRS ditangkap di Bekasi tanggal 25 Juli, sedangkan AE ditangkap di Riau pada 29 Juli," ujarnya.
Kombes Budi menjelaskan, aksi pengeroyokan itu bermula ketika tersangka MRS buang air kecil di pekarangan rumah korban.
Kemudian MRS ditegur oleh salah satu saksi kejadian. Namun, saksi malah dimarahi. Hal itulah yang memicu korban keluar rumah lalu cekcok dengan MRS.
"Korban keluar lalu memarahi (MRS). Kemudian cekcok, akhirnya si tersangka bilang, saya anaknya si ini (AE), akhirnya korban menyatakan 'udah panggil bapak lu!'," ucapnya.
BACA JUGA:
Selepas itu, MRS pulang ke rumah untuk mengadu ke ayahnya, AE. Lantas dia bersama sang ayah kembali menemui korban di lokasi yang sama.
"AE berselisih paham dengan korban. Akhirnya terjadi cekcok mulut. Sampai akhirnya pergelutan fisik. Dari situlah terjadi pengeroyokan," ujarnya.
Kombes Budi menuturkan pada saat kejadian, tersangka MRS memukul korban dengan batu. Kemudian AE menggunakan balok kayu untuk menyerang korban.
Sedangkan korban pun membawa parang yang diambil dari dalam rumahnya untuk membela diri.
"Awalnya dipegang tangan korban, lalu dipukul kepala korban oleh anaknya pakai batu. Akhirnya disusul pakai balok dan akhirnya pakai parang. Sebenarnya parang ini punya korban, karena korban membela diri. Tapi ternyata diambil," katanya.
Tersangka MRS berhasil merebut parang dari tangan korban, usai sebelumnya menindih kedua lutut korban yang dalam kondisi terjatuh. Sedangkan AE memukuli korban dengan balok kayu sampai lemah tak berdaya.
"Pas korban jatuh, senjatanya diambil oleh anaknya tersangka, itu yang digunakan terakhir untuk melakukan pembacokan terhadap korban," jelasnya.
Akibat serangan itu, korban Firdaus mengalami sejumlah luka di kepala dan tangan.
"Jadi ada beberapa luka baik di tangan maupun kepala. Sementara itu korban dan tersangka saling kenal ya," ungkapnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya MRS bersama ayahnya, AE dijerat Pasal 170 tentang Pengeroyokan dan Pasal 338 tentang Pembunuhan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman di atas lima tahun penjara.