Bagikan:

JAKARTA - Inilah dua tersangka pembunuhan wartawan Raja Ampat Pos yang berhasil ditangkap Polres Jakarta Timur. FP wartawan Raja Ampat Pos tewas pada Selasa, (19/7), sekitar pukul 05.15 WIB di dekat pool bus Medan Jaya, Kramat Jaya, Jakarta Timur. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda. Sementara satu orang lainnya yang menyaksikan aksi pembunuhan tersebut masih dalam pengejaran polisi. Kedua tersangka dijerat pasal 338 junto 170 KUHP tentang pengeroyokan hingga menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Simak videonya berikut ini.