Jakarta PSBB Transisi, Tapi Jangan Lupa Aturan hingga Sanksi Protokol Kesehatan Ini
JAKARTA - Pada masa PSBB transisi di Jakarta saat ini, mulai banyak kegiatan pengumpulan massa yang dilakukan, mulai dari aksi unjuk rasa hingga kegiatan keagamaan.
Masyarakat yang ikut dalam kegiatan mengumpulkan massa perlu mengingat kembali adanya aturan, larangan, hingga sanksi terkait protokol kesehatan yang berlaku selama masa PSBB transisi.
Penerapan protokol pencegahan COVID-19 meliputi enam tatanan, yakni perseorangan, sekolah dan/atau institusi pendidikan, rumah ibadah, tempat kerja, tempat/fasilitas umum, dan fasilitas transportasi publik.
Pertama, Pasal 7 Ayat (3) huruf a Pergub DKI Nomor 51 Tahun 2020 menyatakan bahwa setiap orang yang tinggal/berdomisili di Provinsi DKI Jakarta dalam berkegiatan:
a. wajib menggunakan masker di luar rumah
b. melaksanakan gerakan masyarakat hidup sehat (germas) melalui penerapan protokol pencegahan COVID-19
Sementara Pasal 8 Ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunaan masker pada saat beraktivitas/berkegiatan di luar rumah dikenakan sanksi kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum atau denda administratif sebesar Rp250 ribu.
Pada kegiatan pembelajaran di sekolah atau institusi pendidikan, Pasal 11 mengatur bahwa penanggung jawab sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya dalam menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar wajib mematuhi ketentuan sebagai berikut:
a. menerapkan protokol kesehatan di area sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya
b. menggunan masker
c. melakukan pengukuran suhu tubuh bagi seluruh peserta
didik dan tenaga kependidikan
d. mencuci tangan dengan air bersih dan sabun sebelum
dan/atau sesudah beraktivitas
e. menerapkan jarak aman antar peserta didik dan tenaga
kependidikan paling sedikit 1 meter
f. membersihkan area institusi pendidikan
g. melakukan disinfeksi pada lantai, dinding dan permukaan benda/barang area institusi pendidikan
h. membuat dan mengumumkan pakta integritas dan protokol pencegahan COVID-19.
Baca juga:
Setiap pengurus institusi pendidikan yang tidak meiaksanakan kewajiban, dikenakan sanksi berupa teguran tertulis. Pengenaan sanksi dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan DKI.
Pada kegiatan keagamaan, Pasal 12 mengatur bahwa pengurus dan/atau penanggung jawab rumah ibadah yang menyelenggarakan kegiatan keagamaan wajib mematuhi ketentuan sebagai berikut:
a. jumlah pengguna rumah ibadah paling banyak 50 persen dari kapasitas rumah ibadah
b. menerapkan protokol kesehatan di area rumah ibadah
c. melakukan pengukuran suhu tubu bagi seluruh pengguna rumah ibadah
d. memberitahukan setiap pengguna rumah ibadah untuk membawa sendiri perlengkapan ibadah
e. menerapkan jarak aman antar pengguna rumah ibadah paling sedikit 1 meter
f. membersihkan rumah ibadah dan lingkungan sekitar melakukan pembersihan dan disinfeksi pada lantai, dinding dan perangkat bangunan rumah ibadah sebelum dan setelah kegiatan ibadah
h. mengikuti kebijakan yang ditetapkan oleh organisasi keagamaan.
Setiap penanggung jawab rumah ibadah yang tidak melaksanakan kewajiban dikenakan sanksi berupa teguran tertulis. Pengenaan sanksi dilaksanakan oleh wali kota/bupati.
Pada kegiatan di tempat kerja, Pasal 12 mengatur bahwa penanggung jawab tempat kerja yang menyelenggarakan aktivitas wajib mematuhi ketentuan:
a. membentuk tim penanganan COVID-19 di tempat kerja
b. menerapkan batasan kapasitas jumlah orang paling banyak 50 persen yang berada dalam tempat kerja dalam waktu yang bersamaan
c. melakukan pengaturan hari kerja, jam kerja, shift kerja dan sistem kerja
d. mewajibkan pekerja menggunakan masker
e. memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan disinfektan
f. menerapkan pemeriksaan suhu tubuh sebelum masuk tempat kerja
g. menyediakan hand sanitizer
h. menyediakan sarana cuci tangan dengan air mengalir dan sabun
i. dilarang memberhentikan pekerja dalam kondisi yang bersangkutan melakukan isolasi mandiri
j. memastikan pekerja yang masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit COVID-19
k. menjaga jarak dalam semua aktivitas kerja, pengaturan jarak antar pekerja paling sedikit 1 meter pada setiap aktivitas kerja
1. menghindari aktivitas kerja/kegiatan yang dapat menciptakan kerumunan orang
m. melakukan pemantauan kesehatan pekerja secara preventif
n. melaksanakan protokol pencegahan COVID-19 di tempat
kerja
o. membuat dan mengumumkan pakta integritas dan protokol pencegahan COVID-19
Setiap penanggung jawab tempat kerja yang tidak melaksanakan kewajiban dikenakan sanksi teguran tertulis atau denda administratif sebesar Rp25 juta. Pengenaan sanksi oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi.
Pada protokol kesehatan di fasilitas umum, penanggung jawab tempat yang menyelenggarakan kegiatan wajib mematuhi ketentuan sebagai berikut:
a. membatasi jumlah pengunjung paling banyak dari kapasitas tempat atau fasilitas umum
b. mewajibkan pengunjung menggunakan masker
c. menyediakan sarana cuci tangan dengan air mengalir dan sabun
d. mengatur waktu kunjungan
e. menjaga jarak paling sediki 1 meter antarpengunjung
f. menjaga kebersihan tempat/fasilitas umum
g. melakukan pembersihan dan di infeksi di area fasilitas umum.
Setiap penanggung jawab fasilitas umum yang tidak melaksanakan kewajiban dikenakan sanksi berupa teguran tertulis atau denda administratif sebesar Rp10 juta oleh Satpol PP DKI.
Pada pengendalian kegiatan sosial budaya, Pasal 16 menyatakan bahwa penanggung jawab kegiatan sosial dan budaya wajib mematuhi ketentuan sebagai berikut:
a. melaksanakan protokol pencegahan COVID-19 saat pelaksanaan kegiatan sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang
b. jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat acara
c. mewajibkan pengunjung menggunakan masker
d. menerapkan pemeriksaan suhu tuhuh
e memastikan pengunjung yang datang dalam kondisi tidak terjangkit COVID-19
h. menyediakan sarana cuci tan an dengan air mengalir dan sabun
f. menyediakan hand sanitizer
g. menjaga jarak paling sedikit 1 meter antarpengunjung
h membuat dan mengumumkan pakta integritas dan protokol pencegahan COVID-19.
Setiap penanggung jawab kegiatan sosial dan budaya yang tidak melaksanakan kewajiban dikenakan sanksi berupa teguran tertulis atau denda administratif sebesar Rp25 juta oleh Satpol PP DKI.
Pada pengendalian moda transportasi, Pasal 17, menyatakan bahwa kendaraaan diisi paling banyak 50 persen dari kapasitas kendaraan dan wajib menggunakan masker.
Kemudian Pasal 19 menyatakan kapasitas kendaraan angkutan perorangan atau pribadi paling banyak diisi 2 orang per baris kursi, kecuali dengan penumpang berdomisili di alamat yang sama.