Pelajar di Kabupaten Tangerang Bakal Dilarang Bawa Motor ke Sekolah
TANGERANG - Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten menegaskan larangan bagi siswa/i di daerah itu membawa kendaraan bermotor ke lingkungan sekolah.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Fahrudin di Tangerang, Senin mengatakan bahwa bentuk dari ketegasan larangan itu pihaknya akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) ke seluruh sekolah yang ada di Kabupaten Tangerang.
"Ya, tentu dengan SE yang akan kita sebarkan ini bentuk dari ketegasan kita. Walaupun sifatnya imbauan kita juga akan terus melakukan evaluasi (larangan bawa kendaraan ke sekolah)," katanya.
Ia menuturkan, Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang kini telah memerintahkan seluruh jajaran komite dan kepala sekolah agar tidak memberikan kesempatan bagi para pelajarnya untuk membawa kendaraan pribadi ke sekolah, baik itu roda dua maupun roda empat.
Selain itu, pihaknya juga menyarankan masing-masing sekolah untuk tidak menyediakan fasilitas lahan parkir kendaraan bagi para pelajar.
"Yang jelas kalau sudah ada larangan siswa membawa kendaraan ke sekolah, itu tidak ada fasilitas lahan parkir yang disediakan di halaman sekolah," ujarnya.
Ia menyebutkan, sekolah berkewajiban untuk memberikan pendidikan bagi siswanya yang tidak memiliki kelengkapan surat menyurat boleh berkendara, karena hal itu dinilai penting agar tercipta keselamatan dalam berlalu lintas.
Baca juga:
- Angin Kencang, Dua Pekerja GOR Mampang Tewas Tertimpa Tembok
- Belum Merokok dan Minum Kopi, Pria Ditinggal Istri Jadi Ganas, Bacok Tangan Paman Sampai Nyaris Putus
- Setelah Mayat Wanita di Dalam Karung Ditemukan, Datang Dua Orang Periksa Ciri-ciri Wajah Korban
- Dor! Maling Motor Spesialis Rumah Indekos Ambruk, Dua Kakinya Ditembak Polisi
"Jadi kalau untuk anak SMP itu belum memperoleh surat izin mengemudi, karena umurnya hanya sampai 15 tahun. Jadi rata-rata mereka belum memiliki SIM," tuturnya.
Kendati demikian, jika nantinya pihak sekolah maupun dewan guru masih ditemukan muridnya dibolehkan membawa kendaraan ke lingkungan sekolah, maka pihaknya akan memberikan teguran secara tegas.
Karena, lanjutnya, sekolah sama saja sudah membiarkan muridnya membuat salah dengan melanggar ketentuan berlalu lintas.
"Kuncinya kalau sekolah masih ada menyediakan parkir bagi anak-anak, berarti itu sekolah masih mengizinkan dan nanti itu akan menjadi bahan evaluasi kita," ungkapnya.
Ia menambahkan, ke depan Dinas Pendidikan akan meminta kepada Kepolisian dan Dinas Perhubungan setempat untuk berkolaborasi dalam mensosialisasikan tertib berlalu lintas.
"Kami juga bukan hanya melarang, tetapi juga kita harus memberikan solusi, dan mudah-mudahan para orang tua juga bisa memahami hal ini agar kita bisa bahu-membahu dalam menyelamatkan anak bangsa," kata dia.