Bagikan:

TANGERANG - Polisi menangkap 19 orang pelajar yang diduga melakukan tawuran di Jalan Raya Rajeg-Mauk, Kabupaten Tangerang, Senin, 15 Januari. Akibatnya 4 korban mengalami luka sabetan.

Adapun untuk pelajar terduga pelaku yang sudah di amankan itu antara lain berinisial BRS, GAP, EN, RB, ARM, KF, MR. Kemudian, HSL, RFR, AM, ES, RSV, MA, IAV, FAN, AMR, ORH , RR dan EP.

“Sejak terjadinya peristiwa itu, kami langsung mengamankan para terduga pelaku dengan total ada sebanyak 19 orang,” kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf saat dikonfirmasi, Minggu, 28 Januari.

Arief menjelaskan selain menangkap belasan pelajar ini, pihaknya juga mendapati sejumlah barang bukti berupa senjata tajam (sajam) dari tangan pelaku.

“Barang bukti senjata tajam kita amankan berupa celurit, pedang, delapan kemeja putih (seragam sekolah), delapan celana abu (seragam sekolah), dan tiga unit sepeda motor,” ujarnya.

Kekinian tim penyidik masih memburu para pelaku lain yang terlibat dalam insiden tawuran tersebut. Oleh sebab itu, pihaknya masih mendalami kasus tersebut.

“Penyidik terus bekerja untuk mengungkap pelaku lainnya yang sudah teridentifikasi dan pengembangan,” ucapnya.

Kekinian ke-19 pelajar ini telah dibawa ke Polresta Tangerang, guna dilakukan tindakan lebih lanjut.

Ia menyebut dalam penanganan kasus ini, pihaknya berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan Klas I Tangerang (Bapas) dan pihak orang tua.

“Tentunya di dampingi oleh pihak orang tua dan penanganan bersama Bapas untuk memberikan rekomendasi kepada penyidik sebagaimana diatur dalam sistem peradilan pidana anak,” tutupnya.v