Saat Netizen Protes Polres Sleman Tetapkan 5 Suporter Tersangka, Tagar #Bebaskan5WargaDIY Menggema

JAKARTA - Tagar #Bebaskan5WargaDIY menggema di Twitter, Minggu, 31 Juli pagi. Netizen ramai-ramai layangkan protes atas penetapan 5 orang suporter sebagai tersangka oleh Polres Sleman, DIY buntut kericuhan.

Kelima tersangka yaitu TH (22) warga Trihanggo, Gamping, Sleman, AM (20) warga Sewon, Bantul dan MAN (21) Srandakan, Bantul, GAM (21) warga Piyungan, Bantul, MAL (22) warga Nogotirto, Gamping, Sleman. 

Penetapan 5 suporter sebagai tersangka dilakukan setelah sebelumnya polisi mengamankan 36 orang, 26 Juli lalu. Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rony Prasadana mengatakan, dari tangan kelima orang ini pihaknya menyita berbagai senjata tajam seperti belati, celurit, stik bisbol, stik knock, stik baton, carambit dan satu unit sepeda motor.

Twitter

"Kita pilah pilih yang sekiranya memenuhi perbuatan melawan hukum. Dari 36 ini, kami menetapkan 5 orang tersangka," jelasnya di Sleman beberapa waktu lalu. Tak hanya 5 suporter, pihak berwajib juga mencari suporter Persis Solo. Belum bisa dipastikan kelima orang ini tergabung dalam suporter mana. AKP Rony menegaskan, pihaknya akan objektif dalam mengusut kasus ini.

Rony menambahkan, kelima suporter ditangkap di beberapa lokasi berbeda. MAL dan TH ditangkap di Jalan Yogya-Solo.

AM ditangkap di Jalan Magelang, Mlati, Sleman. Sedangkan tersangka MAN ditangkap di Jalan Laksda Adisutjipto, Sleman. Kelimanya akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.