Berkas Penyidikan 6 Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung Dilimpahkan Tahap Satu

JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri melimpahkan berkas penyidikan enam pekerja bangunan tersangka kebakaran gedung Korps Adhyaksa. Pelimpahan tahap satu dilakukan pagi tadi.

"Telah mengirimkan berkas perkara tahap 1 khusus untuk kelompok pekerja dengan tiga berkas perkara dan 6 tersangka pada pukul 10.00 WIB," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono kepada wartawan, Kamis, 12 November.

Berkas perkara para tersangkadilimpahkan ke jaksa peneliti Kejaksaan Agung (Kejagung) secara terpisah. Berkas perkara itu terbagi menjadi tiga sesuai dengan peran masing-masing.

"Untuk berkas perkara pertama, 4 tersangka yaitu saudara T, H, K, dan S. Kemudian berkas perkara ke dua untuk satu tersangka saudara IS. Dan berkas perkaa ke tiga untuk satu tersangka itu sauda UAM," papar Awi.

Sementara dalam proses penydikan yang masih berjalan untuk mengungkap dugaan lainnya, penyidik memeriksa lima orang saksi. Mereka terdiri dari terdiri atas ASN Kejagung hingga ahli arsitektur.

"Tim penyidik gabungan memeriksa saksi-saksi. ASN Kejagung (Karo Perencanaan Tahun 2019). Ahli dari IAI (Ikatan Arsitek Indonesia). MAI yang merupakan peminjam bendera PT APM, AR pengawas cleaning service, HS pengawas cleaning service," ungkap Awi.

Dalam perkara kebakaran ini, Polri menetapkan 8 orang tersangka. 5 di antaranya merupakan pekerja bangunan berinisial T, H, S, K, dan IS. Mereka ditetapkan tersangka karena melanggar aturan tidak merokok di aula biro kepegawaian.

Sementara 3 lainnya yakni, UAM sebagai mandor, R yang merupakan Direktur PT APM dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejaksaan Agung, NH.

Penetapan tersangka terhadap UAM beralasan lantaran tidak mengawasi kelima tukang itu saat berkerja. Sementara, R dan NH ditetapkan tersangka karena membuat kesepakatan penggunaan cairan pembersih top cleaner yang disebut mempercepat proses pembakaran.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.