Kementerian yang Dipimpin Sri Mulyani Cuan! Pajak Kripto Berhasil Terkumpul Rp48 Miliar dalam Tiga Bulan

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menyatakan bahwa kebijakan negara untuk mengenakan pungutan pajak bagi aktivitas kripto membuahkan hasil positif.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani saat memberikan penjelasan kepada awak media perihal capaian APBN hingga semester I 2022.

Dijelaskan oleh Menkeu jika kegiatan kripto di Indonesia dikenakan dua macam pajak. Pertama adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 20 tentang Transaksi Aset Kripto melalui perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dan penyetoran sendiri.

Kedua, pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri atas pemungutan oleh nonbendaharawan. Jika di total, penarikan dari dua ketentuan fiskal ini berjumlah Rp48,19 milar.

“Kita memungut PPh 22 dengan mendapat Rp23,08 miliar dan juga PPN dalam negerinya sebesar Rp25,11 miliar,” ujar dia secara daring kepada wartawan, Rabu, 27 Juli.

Menkeu menambahkan, kebijakan pajak kripto adalah bagian dari semangat reformasi keuangan negara yang terkandung dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Lebih lanjut, sejak diterapkan pada April 2022 yang lalu, penyesuaian tarif PPN membawa dampak bagus kepada penerimaan negara.

Disebutkan bahwa pada April terkumpul PPN sebesar Rp1,96 triliun. Disusul kemudian periode Mei dan Juni masing-masing sebesar Rp5,74 triliun dan Rp6,25 triliun.

Adapun, secara keseluruhan penerimaan pajak hingga penutupan semester I 2022 telah menembus Rp868,3 triliun atau meroket 55,7 persen year on year (yoy) dari periode semester I 2022 yang sebesar Rp680 triliun.

“Dampak dari penyesuaian PPN karena adanya UU HPP telah memberikan kenaikan penerimaan pajak kita. Ini menggambarkan kegiatan ekonominya makin menguat sehingga PPN-nya makin meningkat,” tutup Menkeu Sri Mulyani.