Lewat 7 Saksi, KPK Cari Tahu Proses Pengadaan Helikopter AW-101 di TNI AU
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik pelaksanaan pengadaan helikopter angkut berjenis AW-101. Hal ini dilakukan dengan memeriksa tujuh perwira TNI Angkatan Udara (AU) sebagai saksi pada Selasa, 26 Juli.
"Bertempat di kantor Puspom TNI AU, tim penyidik telah selesai memeriksa sejumlah saksi," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 27 Juli.
Mereka yang diperiksa adalah Marsda Supriyanto Basuki, Kolonel Tek Agus Kamal, Kolonel Kal Benni Prabowo, Kolonel Kal Fransiskus Teguh Santosa, Kolonel Tek Hendrison Syafril, Kolonel Kal Achsanul Amaly dan Kolonel Kal Muklis.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses hingga teknis pelaksanaan dari pengadaan helikopter Angkut AW-101 di TNI AU tahun 2016-2017," ungkap Ali.
Ali tak memerinci perihal pemeriksaan tujuh perwira tersebut. Namun, keterangan mereka diyakini untuk menyingkap dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Helikopter AW-101 menjadi terang.
Sebenarnya, penyidik juga berencana memeriksa seorang saksi, yaitu Kolonel Lek Andy S. Pambudi. Hanya saja, kata Ali, anggota TNI AU ini tak hadir karena sakit.
"Akan dilakukan penjadwalan ulang kembali," ujarnya.
Baca juga:
- Mardani Maming Akhirnya Jadi Buronan KPK, Praperadilan Gugur?
- Isak Tangis Ibu dan Harapan Keluarga Iringi Pembongkaran Makam Brigadir J di Jambi
- Selidiki Dugaan Penyiksaan Penyebab Kematian, Sebagian Organ Tubuh Brigadir J akan Dibawa ke Jakarta
- Kasus Tewasnya Brigadir J, Komnas HAM Agendakan Pemeriksaan Siber dan Digital Forensik
Diberitakan sebelumnya, KPK menahan Irfan dalam kasus korupsi pengadaan Helikopter AW-101. Dia diduga membuat negara merugi hingga Rp224 miliar dari nilai kontrak pengadaan yang mencapai Rp738,9 miliar.
Atas perbuatannya, Irfan kemudian disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.