Mardani Maming Jadi Buronan KPK, PDIP Tak Bakal Intervensi
JAKARTA - PDI Perjuangan menegaskan pihaknya menghormati dan tak akan mengintervensi proses hukum yang menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming. Setiap warga negara punya hak dan kewajiban yang sama di mata hukum.
"PDIP senantiasa menghormati segala proses hukum yang berjalan dan karenanya pula tidak akan melakukan intervensi apapun terhadap proses hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum manapun termasuk KPK dalam perkara ini," kata Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat DPP PDIP M. Nurdin dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 26 Juli.
Meski begitu, PDIP meyakini Mardani Maming kooperatif. Dia akan mengikuti proses hukum pengusutan dugaan suap dan gratifikasi di Tanah Bumbu tersebut.
"Pak Mardani Maming akan kooperatif dalam proses penegakan hukum ini," tegasnya.
Nurdin berharap proses hukum yang berjalan akan selalu dalam koridor yang berlaku. Azas praduga tak bersalah tetap harus ditegakkan.
KPK memasukkan Mardani dalam DPO pada hari ini, Selasa, 26 Juli. Sebelumnya, dia mangkir dari panggilan penyidik sebagai tersangka sebanyak dua kali.
Saat penyidik mendatangi apartemennya di kawasan Jakarta, Mardani juga tak kelihatan batang hidungnya. Sehingga, penyidik pulang dengan tangan hampa.
Sebelumnya, Mardani disebut sebagai tersangka setelah dicegah ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi atas permintaan KPK. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, dia juga pernah diperiksa.
Hanya saja, setelah diperiksa Mardani mengaku dimintai keterangan terkait permasalahannya dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.
Meski begitu, nama Maming sebenarnya pernah disebut menerima uang sebesar Rp89 miliar dalam persidangan dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu yang digelar di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Dugaan ini disampaikan adik dari mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Henry Soetio, Christian Soetio. Saat itu, Christian mengaku tahu adanya aliran dana kepada eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).
Transfer uang tersebut berlangsung sejak 2014. Jumlah puluhan miliar rupiah itu, disebut sebagai jumlah yang dikutip berdasarkan laporan keuangan PT PCN.
Baca juga:
- Mardani Maming Buron, KPK Minta Bantuan Polisi Lakukan Pencarian
- Tak Kooperatif Saat Dipanggil, Mardani Maming jadi Buronan KPK
- KPK Bakal Jerat Siapa pun yang Bantu Mardani Maming Kabur dari Apartemennya
- Mardani Maming Dicari KPK Tapi Tak Ditemukan di Apartemen, Denny Indrayana Mengaku Belum Komunikasi dengan Eks Bupati Tanah Bumbu