Simak! Strategi Terbaru Ditjen Pajak untuk Genjot Sumber Penerimaan Negara
JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak disebutkan terus melakukan sejumlah langkah penting guna memperbesar potensi penerimaan negara dari semua subjek pajak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan upaya ini sejalan dengan tujuan memperluas basis data perpajakan.
“Pemerintah dalam hal ini telah memiliki kewenangan untuk meminta data keuangan berupa laporan keuangan, bukti, maupun keterangan dari lembaga jasa keuangan, seperti perbankan, pasar modal, perasuransian, atau jasa keuangan lainnya berdasarkan UU Nomor 9 Tahun 2017,” ujarnya dalam keterangan pers dikutip Senin, 25 Juli.
Menurut Niel, pihaknya melakukan tugas dan fungsi dengan melakukan pengujian baik formal maupun material terhadap kepatuhan wajib pajak (WP) dan juga melakukan pengawasan. Selain itu pengawasan terhadap kepatuhan WP juga dipetakan berdasarkan skala usaha dengan agar pengawasan berjalan lebih efisien.
“Dalam melakukan penggalian potensi pajak kami menerapkan cara yang terstruktur, metodis, dan objektif dengan menggunakan compliance risk management (CRM) untuk memetakan profil wajib pajak berbasis risiko kepatuhan,” tuturnya.
Sejalan dengan hal itu, Neil menegaskan bahwa Ditjen Pajak terbuka terhadap informasi terkait kegiatan usaha atau potensi pajak dari masyarakat.
Baca juga:
“Setiap informasi yang masuk pasti ditindaklanjuti secara sistematis. Kami punya prosedur pemeriksaan atas Informasi, Data, Laporan, dan Pengaduan (IDLP),” tegasnya.
Sementara terkait dengan integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan NPWP, anak buah Menkeu Sri Mulyani itu menjelaskan bahwa pihaknya bakal menjaga kerahasiaan data WP sesuai dengan Pasal 34 UU KUP.
“Dengan berbagai milestone reformasi perpajakan yang sudah diterapkan maka langkah pengawasan akan semakin efektif karena didukung basis data yang sudah sangat lengkap, walaupun belum sempurna,” katanya.
“Sehingga, apabila ada wajib pajak yang tidak patuh atau jika ada yang tidak mendaftar maka cepat atau lambat pasti akan diketahui dan akan menghadapi risiko ketidakpatuhan dimulai dengan imbauan sampai penegakan hukum pajak,” tutup Neil.