Usul Polda Metro Jaya Soal Jam Kerja Perkantoran, Wagub Riza: Ini Tidak Bisa Dibahas Secara Internal
JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya harus berdiskusi dengan pihak pemangku kepentingan (stakeholders) termasuk pemerintah pusat dan pihak swasta untuk membahas aturan jam kerja perkantoran.
"Ini tidak bisa dibahas secara internal antara Polda dengan Pemprov, tapi juga harus didiskusikan bersama dan dibahas dengan semua stakeholders, oleh pemerintah pusat dengan pihak swasta," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, mengutip Antara, Jumat 22 Juli.
Kendati demikian, Riza mengatakan akan tetap menghormati dan menghargai adanya usulan pengaturan jam masuk kantor dari Polda Metro Jaya tersebut.
"Kami menghormati, menghargai usulan dari Polda, terkait usulan pengaturan jam masuk kantor, mungkin juga sekolah ya," ujar Riza.
Prinsipnya, Pemprov DKI terus mengupayakan pembangunan transportasi yang terintegrasi untuk menjadikan sarana publik yang maju dan terintegrasi.
Baca juga:
- Prakiraan Cuaca Sabtu 23 Juli: Sebagian kota Besar Hujan
- Misteri Luka Sayatan Brigadir J Dijawab Mabes Polri
- Dipicu Utang Belasan Juta Plus Kerap Diejek, Pria di Sumut Tembak Temannya
- Bharada E Sempat Bertanya 'Ada Apa Bang' Usai Dengar Teriakan dari Istri Kadiv Propam, Brigadir J Langsung Merespons dengan Tembakan
Integrasi tidak hanya moda transportasinya, tapi juga tiketnya. Mulai dari Kereta Komuter, kemudian juga MRT, LRT, TransJakarta, sampai microbus, mikrolet, bahkan sampai Gojek, itu diintegrasikan seluruhnya agar memudahkan perjalanan warga menuju Jakarta.
Kemudian akses pejalan kaki melalui trotoar juga diperluas dan diperlebar, jalur sepeda juga diperpanjang, tujuannya agar semua yang hadir ke Ibu Kota mendapatkan keadilan yang setara.