Ungkap Bukti di Praperadilan Dugaan Suap dan Gratifikasi di Tanah Bumbu, KPK: Mardani Maming Terima Rp104 Miliar

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan pihaknya telah mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait dugaan suap suap dan gratifikasi yang diterima mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming.

Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu disebut menerima uag sebesar Rp104 miliar lebih.

Angka penerimaan yang dilakukan Mardani ini disampaikan nggota tim biro hukum KPK Ahmad Burhanudin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 20 Juli.

"Rincian akumulasinya Rp104.369.887.822," kata Ahmad di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 20 Juli.

Penerimaan uang itu, sambung Ahmad, dilakukan pada 20 April 2014 hingga 17 September 2021. Hanya saja, dia tak memerinci penggunaan uang tersebut maupun siapa yang memberi.

Mardani menerima uang saat dirinya masih berstatus sebagai Bupati Tanah Bumbu. Bukti ini ditemukan oleh penyelidik.

"Adanya penerimaan uang yang dilakukan Mardani H. Maming selaku Bupati Tanah Bumbu yakni tanggal 20 April 2014 sampai dengan 17 September 2021," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Mardani mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan setelah menerima surat penetapan tersangka dari KPK.

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menunjuk anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta Bambang Widjojanto dan eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana sebagai kuasa hukum.

Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) ini ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait izin pertambangan di Tanah Bumbu, Kalimantan. Praktik korupsi ini diduga terjadi saat Mardani masih menjabat.

Penetapan Maming sebagai tersangka oleh KPK ini awalnya diketahui dari Ditjen Imigrasi saat membenarkan adanya pencegahan ke luar negeri. Sementara KPK belum menyampaikan pengumuman karena upaya paksa penahanan belum dilakukan.