Wakilnya Bertahan di Posisi Ex-Officio OJK, Sri Mulyani Minta Perkuat Koordinasi

JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diketahui memiliki wewenang untuk menempatkan perwakilan atau utusannya untuk menjadi anggota institusi lain sebagai bagian dari penyelarasan kebijakan. Skema seperti ini kerap kali disebut dengan istilah Ex-Officio.

Dalam pelantikan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2022-2027, institusi kebendaharaan negara tersebut memilih Wakil Menteri (Wamenkeu) Suahasil Nazara sebagai anggota ex-officio dari Kementerian Keuangan.

Adapun, Suahasil sendiri tercatat telah memangku amanah tersebut sejak periode 2017-2022. Artinya, ini merupakan kali kedua dirinya terpilih untuk menjadi representasi pemerintah di tubuh otoritas.

Pada sebuah keterangan tertulis hari ini, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan harapannya terhadap wakilnya tersebut.

“Anggota Dewan Komisioner OJK masa jabatan 2022-2027 ex-officio Kementerian Keuangan dapat memperkuat koordinasi antara otoritas fiskal dengan otoritas sektor keuangan serta otoritas moneter,” ujarnya pada Rabu, 20 Juli.

Menurut Menkeu, sederet upaya itu perlu dilakukan mengingat OJK memiliki peran yang sangat strategis dalam sektor finansial di Tanah Air.

“Sehingga bisa menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendorong pertumbuhan ekonomi,” sambung dia.

Menkeu menambahkan, bahwa Wamenkeu Suahasil Nazara merupakan satu-satunya anggota yang tersisa dari kepengurusan periode sebelumnya. Sebab, sebanyak tujuh orang anggota DK OJK merupakan nama baru. Sementara satu anggota Ex-Officio dari Bank Indonesia (BI) sudah berganti dari sebelumnya Dody Budi Waluyo menjadi Doni Primanto Joewono.

“Anggota Dewan Komisioner Ex-Officio Kemenkeu harus menjadi katalisator bagi terbangunnya kepemimpinan kolektif kolegial OJK yang kompak dan solid untuk bersama-sama membangun institusi menjadi lembaga yang berkinerja tinggi,” tegas Menkeu.

Sebagai informasi, Anggota Dewan Komisioner OJK masa jabatan 2022-2027 ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 51/P Tahun 2022 tanggal 9 Mei 2022. Adapun, Menkeu Sri Mulyani sendiri merupakan Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner OJK beberapa waktu lalu.