Jawab Mardani Maming di Praperadilan, KPK Bakal Tegaskan Penetapan Status Tersangka Sesuai Aturan
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan siap menjawab gugatan praperadilan yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming. Penjelasan terkait penetapan tersangka akan disampaikan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu, 20 Juli.
"Kami sudah siapkan semua jawabannya dan akan disampaikan secara utuh di depan hakim," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri pada wartawan, Rabu, 20 Juli.
Ali mengatakan ada beberapa hal yang akan dijelaskan di hadapan majelis hakim. Dari penjelasan ini, alasan Mardani sebagai pihak pelapor mengajukan praperadilan tak terbukti.
"Diantaranya (disampaikan, red) soal penegasan kembali bahwa apa yang dilakukan KPK baik dalam proses penyelidikan maupun penyidikan perkara ini sudah sesuai aturan dan mekanisme hukum," tegasnya.
"Sehingga alasan dan dalil pemohon sama sekali tidak berdasar," sambung Ali.
Selain itu, komisi antirasuah juga akan menjelaskan beberapa hal lain terkait penanganan kasus ini di hadapan majelis hakim. "Kami juga akan uraikan kedudukan dan keabsahan kuasa pemohon dalam permohonan pra peradilan dimaksud," ungkapnya.
Mardani melalui kuasa hukumnya, Denny Indrayana menyebut KPK tak konsisten dalam penggunaan pasal. Hal ini yang membuat mereka yakin pengusutan dugaan suap dan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu tidak sah.
Baca juga:
- Dewas KPK Gugurkan Sidang Etik Gegara Lili Pintauli Mundur, Febri Diansyah: Harusnya Tetap Dijalankan untuk Pembuktian
- Lili Pintauli Mundur dari Pimpinan KPK, Komisi III DPR: Pelajaran Bagi Kita Semua
- Dari Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli, BUMN Termasuk Pertamina Diingatkan Tak Beri Gratifikasi ke KPK
Denny mengatakan pihaknya mendapatkan dokumen dengan pasal berbeda yang diterapkan terhadap kliennya. Dengan kondisi ini, KPK dianggap tak konsisten dalam upaya penanganan hukum.
Sebelumnya, Mardani Maming mengajukan gugatan praperadilan ke Pn Jakarta Selatan karena merasa dirinya dikriminalisasi. Dia disebut sebagai tersangka setelah dicegah ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi atas permintaan KPK. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlaltul Ulama (PBNU) itu juga telah diperiksa.
Hanya saja, setelah diperiksa dia mengaku dimintai keterangan terkait permasalahannya dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.
Meski begitu, nama Maming sebenarnya pernah disebut menerima uang sebesar Rp89 miliar dalam persidangan dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu yang digelar di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Dugaan ini disampaikan adik dari mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Henry Soetio, Christian Soetio. Saat itu, Christian mengaku tahu adanya aliran dana kepada eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).
Transfer uang tersebut berlangsung sejak 2014. Jumlah puluhan miliar rupiah itu, disebut sebagai jumlah yang dikutip berdasarkan laporan keuangan PT PCN.