Lagi-lagi Istri Mardani Maming Tak Penuhi Panggilan KPK

JAKARTA - Istri mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming, Erwinda tak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia harusnya diperiksa pada Selasa kemarin, 19 Juli.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan Erwinda sebenarnya akan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan suap dan gratifikasi yang diduga menjerat Mardani H. Maming.

"Erwinda, ibu rumah tangga tidak hadir namun (dia memberi, red) konfirmasi pada tim penyidik perihal ketidakhadirannya," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 20 Juli.

Selain itu, saksi lain juga tidak hadir yaitu Nur Fitriani Yoes Rachman. Ibu rumah tangga ini mangkir dan tak ada alasan apapun yang diberikan kepada penyidik.

Sama seperti Erwinda, dia menjadi saksi untuk kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

"Tidak hadir dan tanpa konfirmasi ketidakhadirannya," ujar Ali.

Mardani disebut sebagai tersangka setelah dicegah ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi atas permintaan KPK. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlaltul Ulama (PBNU) itu juga telah diperiksa.

Hanya saja, setelah diperiksa dia mengaku dimintai keterangan terkait permasalahannya dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.

Meski begitu, nama Maming sebenarnya pernah disebut menerima uang sebesar Rp89 miliar dalam persidangan dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu yang digelar di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Dugaan ini disampaikan adik dari mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Henry Soetio, Christian Soetio. Saat itu, Christian mengaku tahu adanya aliran dana kepada eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).

Transfer uang tersebut berlangsung sejak 2014. Jumlah puluhan miliar rupiah itu, disebut sebagai jumlah yang dikutip berdasarkan laporan