Menkumham Yasonna Sebut Kekayaan Intelektual Bisa Jadi Sumber Ekonomi
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan kekayaan intelektual bisa menjadi sumber peningkatan penghasilan bagi para pelaku ekonomi kreatif.
"Dengan demikian, tentu saja kekayaan intelektual akan memberi manfaat secara ekonomi," kata Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa 19 Juli.
Pada hari Rabu 20 Juli Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), khususnya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), akan mengadakan sosialisasi kekayaan intelektual di Kota Surakarta.
Kota Surakarta Jawa Tengah menjadi daerah kedua dalam lanjutan kegiatan sosialisasi kekayaan intelektual bertajuk Yasonna Mendengar yang diselenggarakan di Pendhapi Gedhe Balai Kota Surakarta.
Menkumham Yasonna bersama Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka akan mendengarkan dan berdiskusi lebih dekat dengan para komunitas penghasil kekayaan intelektual dan masyarakat setempat.
"Melalui kegiatan ini, kami ingin menyadarkan masyarakat bahwa melindungi kekayaan intelektual sangat penting," ujarnya.
Baca juga:
- Sopir dan Kernet Truk Tangki Pertamina Jadi Tersangka Kecelakaan Maut
- Jasa Raharja Pastikan Beri Santunan untuk Korban Kecelakaan Truk Pertamina di Cibubur
- Usut Kecelakaan Maut Truk Tangki Pertamina di Bekasi, Polisi Bakal Periksa Fungsi Rem yang Diduga Tak Berfungsi
- Polisi Tangkap Enam Pengedar Ganja di Banyumas
Selain berdampak positif pada sumber perekonomian masyarakat, menurut dia, perlindungan kekayaan intelektual juga bisa menjadi salah satu alat bukti saat terjadi pelanggaran atau klaim dari pihak yang tidak bertanggung jawab.
Ia menegaskan bahwa audiensi tersebut merupakan wujud dukungan pemerintah untuk senantiasa memperbaiki dan memperbarui regulasi, serta pelayanan publik terkait dengan kekayaan intelektual agar tetap relevan dengan kemajuan zaman.
Untuk memudahkan masyarakat yang ingin melindungi kekayaan intelektual, DJKI Kemenkumham menyediakan layanan pencatatan hak cipta dan pendaftaran merek, paten, dan desain industri secara daring (online).
Tidak hanya itu, di awal tahun 2022 DJKI Kemenkumham juga meluncurkan Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) untuk mempercepat pencatatan hak cipta.
"Sebelum POP HC diluncurkan, prosesnya bisa satu hari. Sekarang ini hanya perlu waktu kurang dari 10 menit," ujarnya.