Periksa 3 Saksi, KPK Usut Pemberian Izin Usaha Pertambangan di Kasus Mardani Maming

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengumpulkan bukti terkait dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming. Tiga orang saksi dipanggil pada Senin, 18 Juli kemarin dimintai keterangan terkait pemberian izin usaha pertambangan.

"Tim Penyidik telah selesai memeriksa pemanggilan saksi-saksi," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 19 Juli.

Ketiga saksi yang dipanggil itu adalah mantan Direktur PT Trans Surya Perkasa (PT TSP), Muhammad Aliansyah; Direktur PT Permata Abadi Raya (PAR), Wawan Surya; dan swasta bernama Jimmy Budhijanto.

Ada beberapa hal yang didalmi penyidik dari pemeriksaan tersebut. Salah satunya, kata Ali, diduga berkaitan dengan perizinan usaha tambang.

"Ketiga saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain masih terkait pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan," ungkapnya.

Selain itu, penyidik juga mendalami beberapa hal lainnya. Termasuk, dugaan adanya afiliasi antara pihak terkait di kasus ini dengan sejumlah perusahaan tambang.

Hanya saja, Ali tak memerinci lebih jauh terkait dugaan tersebut. "Didalami juga terkait dugaan adanya afiliasi dari pihak yang terkait dengan perkara ini dengan beberapa perusahaan pertambangan dimaksud," ujarnya.

Mardani disebut sebagai tersangka setelah dicegah ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi atas permintaan KPK. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlaltul Ulama (PBNU) itu juga telah diperiksa.

Hanya saja, setelah diperiksa dia mengaku dimintai keterangan terkait permasalahannya dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.

Meski begitu, nama Maming sebenarnya pernah disebut menerima uang sebesar Rp89 miliar dalam persidangan dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu yang digelar di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Dugaan ini disampaikan adik dari mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Henry Soetio, Christian Soetio. Saat itu, Christian mengaku tahu adanya aliran dana kepada eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).

Transfer uang tersebut berlangsung sejak 2014. Jumlah puluhan miliar rupiah itu, disebut sebagai jumlah yang dikutip berdasarkan laporan keuangan PT PCN.