Polisi Tangkap Komplotan Penjahat di Malang, Modusnya Tuduh Korban Menganiaya Anggota Keluarga

MALANG - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota menangkap komplotan pemuda yang kerap kali melakukan aksi kriminal di kawasan wisata Alun-Alun hingga Kayutangan Heritage, Kota Malang, Jawa Timur.

Pelaksana Tugas (Plt) Wakapolresta Malang Kota Kompol Yuliati mengatakan polisi menangkap tiga orang pemuda yang kerap melakukan aksi kriminal di kawasan Alun-Alun Kota Malang hingga Kayutangan Heritage.

"Untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus ini, mulai dari Alun-Alun Kota malang, sampai dengan Kayutangan Heritage," kata Yuliati dilansir ANTARA, Jumat, 15 Juli.

Kapolsek Klojen Kompol Domingos Ximenes mengatakan tiga orang pelaku yang ditangkap adalah S berusia 20 tahun, L berusia 21 tahun dan A yang masih masuk dalam kategori anak-anak berusia 17 tahun.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari unggahan di sejumlah media sosial yang sempat viral terkait adanya sekelompok remaja yang menuduh korban melakukan penganiayaan.

Kemudian, lanjutnya, salah satu pelaku kemudian mengajak korban ke rumah untuk melihat kondisi adiknya yang dianiaya seperti yang dituduhkan oleh tersangka. Pelaku meminta korban untuk menitipkan ponsel miliknya kepada rekannya.

"Korban kemudian dibawa pergi oleh pelaku S, tapi tidak menemui adiknya yang disebutkan dianiaya itu. Tujuan pelaku adalah memisahkan korban dengan saksi (rekan korban). Korban diturunkan di lokasi lain," katanya.

Pelaku S kembali ke kawasan Alun-Alun Kota Malang dan menemui pelaku lain yang bersama saksi. Pelaku kemudian mengatakan bahwa korban meminta rekannya tersebut untuk memberikan ponsel milik korban kepada pelaku.

"Para pelaku kemudian berpura-pura mengecek ponsel milik korban dan kemudian meninggalkan saksi dengan membawa ponsel milik korban tersebut," katanya.

Para pelaku tersebut mengaku telah melakukan tindakan kriminal itu sebanyak sebelas kali dalam kurun waktu satu bulan terakhir. Dari sebelas kali beroperasi, enam di antaranya berhasil membawa barang berharga milik korban.

Setelah mendapatkan telepon genggam milik korban, pelaku kemudian menjual dengan kisaran harga Rp200 ribu hingga Rp500 ribu. Para korban mayoritas merupakan pelajar yang datang dari wilayah luar Kota Malang.

"Untuk dua tersangka, sudah masuk dalam kategori dewasa menurut undang-undang. Sementara yang masih dalam kategori anak, itu merupakan perantara untuk menjual barang-barang tersebut," katanya.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan terancam hukuman penjara maksimal empat tahun. Sementara untuk tersangka anak di bawah umur diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Malang Kota.