Soal Praperadilan Mardani Maming, Denny Indrayana: Alat Kontrol dan Koreksi Perkara yang Dipaksakan
JAKARTA - Pengacara mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming, Denny Indrayana mengatakan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dugaan suap dan gratifikasi adalah bentuk kontrol dan koreksi. Apalagi, kasus ini diduga pesanan pihak lain.
"Praperadilan jelas-jelas adalah instrumen hukum acara dan alat kontrol bagi proses yang sedang berjalan di KPK, sekaligus koreksi atas substansi perkara yang dipaksakan apalagi dipesan oleh kepentingan perebutan bisnis," kata Denny dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan yang dikutip Jumat, 14 Juli.
Kasus ini diduga pesanan karena usaha milik Mardani ingin direbut oleh pebisnis lainnya, yaitu Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam yang berasal dari Kalimantan Selatan.
Lebih lanjut, Denny juga mengatakan KPK telah keliru memahami proses pengajuan praperadilan tersebut dengan mengatakan tak ada pokok perkara yang diuji. Menurutnya, pada proses ini, kekuatan bukti awal untuk menjerat kliennya juga akan menjadi perhatian.
Apalagi, dalam perundangan, untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka wajib disertai bukti permulaan yang cukup. "Penetapan harus dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum," tegas eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) itu.
"Apalagi untuk tindak pidana khusus korupsi yang ditangani KPK," ungkapnya.
Baca juga:
- Dewas KPK Gugurkan Sidang Etik Gegara Lili Pintauli Mundur, Febri Diansyah: Harusnya Tetap Dijalankan untuk Pembuktian
- Lili Pintauli Mundur dari Pimpinan KPK, Komisi III DPR: Pelajaran Bagi Kita Semua
- Dari Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli, BUMN Termasuk Pertamina Diingatkan Tak Beri Gratifikasi ke KPK
Diberitakan sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri menegaskan proses praperadilan yang diajukan Mardani tak menghentikan proses penyidikan yang berjalan.
Dia menghargai proses praperadilan yang berjalan. Namun, Ali mengingatkan upaya hukum tersebut bukan menguji materi pokok dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Mardani.
"Praperadilan bukanlah ajang untuk menguji materi pokok proses penyidikan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 14 Juli.
"Terkait materi pokok perkara silakan kita uji sama-sama di depan majelis hakim di pengadilan tindak pidana korupsi," sambung Ali.
Sebagai informasi, nama Mardani Maming pernah disebut menerima uang sebesar Rp89 miliar dalam persidangan dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu yang digelar di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Dugaan ini disampaikan adik dari mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Henry Soetio, Christian Soetio. Saat itu, Christian mengaku tahu adanya aliran dana kepada eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).
Transfer uang tersebut berlangsung sejak 2014. Jumlah puluhan miliar rupiah itu, disebut sebagai jumlah yang dikutip berdasarkan laporan keuangan PT PCN.