Pria 25 Tahun di Lebak Banten Digerebek Polisi saat Menikmati Sabu Sendirian di Dalam Warung
SERANG - Sedang asyik menikmati sabu di dalam warung, remaja laki-laki usia 25 tahun berinisial KU ditangkap Satresnarkoba Polres Serang. Dari tangan buruh harian lepas ini petugas mengamankan barang bukti 1 paket sabu.
Setelah dilakukan pengembangan, petugas juga menangkap dua pengedar sabu, yaitu JB alias Tingtong (24) warga Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak dan AN (24) warga Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang.
Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Michael K Tandayu menjelaskan, tersangka yang dikenal dengan nama Kobra dilaporkan oleh masyarakat, kerap menikmati barang haram tersebut di dalam warung.
Berbekal informasi tersebut, tim Satresnarkoba langsung bergerak melakukan pendalaman informasi.
"Tersangka Kobra diamankan di dalam warung di Desa Jawilan pada Kamis kemarin sekitar pukul 20.30, dari tersangka diamankan satu paket sabu," terang Michael, Kamis, 14 Juli.
Baca juga:
- Gawat! Tiga Oknum TNI dan Satu Oknum Polri Jadi Kurir Narkoba Lintas Negara, Ratusan Kilogram Berhasil Diamankan
- Sita iPad Milik Nikita Mirzani, Polresta Serang Kesulitan Buka Password
- Dianggap Ganggu Kenyamanan dan Ketertiban, Polisi Musnahkan 800 Knalpot Brong Hasil Operasi Patuh Candi 2022
- Mantan Kapolda Sumatera yang Kini Jadi Ketua RT di Komplek Polri Duren Tiga, Kesal dengan Polri Menangani Kasus Penembakan Irjen Ferdy Sambo
Dalam pemeriksaan, kata Michael, tersangka Kobra mendapatkan sabu dari JB alias Tingtong. Berbekal dari informasi tersebut, petugas langsung bergerak dan berhasil mengamankan Tingtong di rumahnya di daerah Maja.
"Dalam penggeledahan, petugas tidak menemukan barang bukti lainnya. Namun Tingtong mengakui telah menjual sabu kepada tersangka Kobra," ucap Michael.