SERANG – Dua orang pria warga Kabupaten Lebak Provinsi Banten YS (21) dan AP (21) diamankan Ditresnarkoba Polda Banten terkait kepemilikan narkotika jenis sabu.
Tersangka YS dan AP ditangkap di rumah kontrakan YS , di Kelurahan Narimbang Mulya, Kecamatan Rangakasbitung, Kabupaten Lebak Banten.
“YS dan AP sehari-hari bekerja serabutan, diamankan petugas pukul 17.30 WIB,” kata Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny Martri Sonny melalui pesan yang diterima VOI, Kamis 23 September.
Martri Sonny menjelaskan, petugas mendapatkan informasi tentang adanya peredaran narkotika dari masyarakat. Selanjutnya, masih kata Martri Sonny, informasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
"Dari para pelaku ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 20 paket plastik klip bening dengan berat bruto keseluruhan 8,89 gram. Pelaku menyimpan narkotika sabu di dalam lubang ventilasi pintu kamar mandi kontrakan," terang Martri Sonny.
BACA JUGA:
Guna kepentingan penyelidikan, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polda Banten untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara karena dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelasnya.
Martri Sonny mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjauhi narkoba dan obat-obatan terlarang. Masyarakat, kata Martri, dapat melaporkan ke pihak berwajib apabila mengetahui ada penyalahgunaan narkoba.
"Kami mengajak kepada masyarakat untuk berperang melawan narkoba, hindari narkoba dan mohon peran aktif masyarakat, agar bisa membantu polisi dalam berantas narkoba dengan cara melaporkan ke polisi terdekat. Mengawasi prilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang rawan digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba." pungkasnya.