KSP Pastikan Kawal Rancangan Perpres Percepatan Perhutanan Sosial
JAKARTA - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Theo Litaay memastikan bahwa KSP terus memantau upaya percepatan penetapan perhutanan sosial, salah satunya dengan mengawal rancangan Perpres tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial.
"Itu kan dikawal oleh KSP dan karena merupakan suatu program strategis dari Presiden, maka dikawal oleh KSP secara langsung," kata Theo, ketika ditemui media, seusai konferensi pers terkait penyelenggaraan Kongres Masyarakat Adat Nusantara (KMAN) VI di Jakarta, Kamis 14 Juli.
Dia menyoroti bahwa perhutanan sosial telah diadopsi oleh pemerintah daerah di beberapa provinsi, meski terdapat juga yang masih berproses dalam pengadopsiannya di provinsi masing-masing.
"Kami mendorong terus untuk proses itu diadopsi oleh daerah-daerah," katanya.
Sebelumnya, persetujuan prakarsa rancangan Perpres tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo pada 27 April 2022.
Theo juga mengatakan dukungannya terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah Kampung Adat, seperti yang telah diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten Jayapura, Papua, karena mencakup di dalamnya seluruh lingkungan dan alam masyarakat hukum adat.
Perlindungan masyarakat hukum adat bisa dilakukan lewat beberapa pendekatan dan produk hukum, salah satunya lewat pendekatan perhutanan sosial.
Baca juga:
- Soal Penonaktifan Kadiv Propam Buntut Penembakan Brigadir J, Bambang Pacul: Terlalu Jauh, Harus Hati-hati
- IPW Minta Kadiv Propam Polri Dinonaktifkan, Pimpinan DPR: Tidak Ada Relevansi, Ferdy Sambo Juga Korban
- Polri: Brigadir J Coba Lecehkan Istri Kadiv Propam Saat Istirahat
- Komisi III Minta Kasus Penembakan Kadiv Propam Jadi Atensi Kapolri
"Dengan situasi yang ada saat ini kita lihat pendekatan perhutanan sosial itu salah satu alternatif yang baik," tuturnya.
Dalam acara yang sama, Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Rukka Sombolinggi menyoroti pentingnya pengakuan hak masyarakat adat, dengan penetapan hutan adat menjadi salah satu komponen di dalamnya.
"Penetapan hutan adat itu bonus, administrasi apa yang disebut sebagai hutan adat yang paling penting pengakuan utuh atas keberadaan masyarakat adat dan hak-hak ulayatnya," demikian Rukka Sombolinggi.