Empat Kali Diperiksa Bareskrim, Presiden ACT Ibnu Khajar Kini Bawa Koper Abu-abu

JAKARTA - Presiden yayasan amal Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar memenuhi pemeriksaan keempat kalinya secara berturut-turut atas kasus dugaan penyelewengan bantuan korban kecelakaan Lion Air JT-610 yang diusut Bareskrim Polri.

Pantauan VOI, Ibnu Khajar tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 15.20 WIB. Dia didampingi beberapa kuasa hukumnya.

Masih sama seperti sebelumnya, Ibnu Khajar diam seribu bahasa. Dia tak menyampaikan sedikitpun pernyataan mengenai kasus yang melibatkannya atau proses pemeriksaan.

Namun, nampak salah satu kuasa hukumnya membawa koper besar berwana abu. Entah isi dalam koper itu.

Kuasa hukum Ibnu Khajar, Wida, sempat memberikan pernyataan. Dia menyebut kliennya memang enggan berkomentar karena ingin fokus dalam proses pemeriksaan.

"Kami fokus dulu untuk pemeriksaan hari ini. Nanti ada waktunya, kita akan bicara tapi nggak hari ini. Biar kami fokus dulu," kata Wida.

Sementara saat disinggung mengenai koper besar itu, Wida pun enggan menjelaskan isi di dalamnya. Hanya dikatakan semua itu berkaitan dengan proses pemeriksaan.

"Ya untuk pemeriksaan pastinya," kata Wida.

Presiden yayasan amal Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar memenuhi pemeriksaan keempat kalinya secara berturut-turut atas kasus dugaan penyelewengan bantuan korban kecelakaan Lion Air JT-610 yang diusut Bareskrim./FOTO: Rizky Adytia-VOI

Sebagai informasi, dugaan penyelewengan dana oleh pengurus Yayasan ACT terjadi saat penyaluran bantuan kepada ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang terjadi pada 2018.

Dugaan penyimpangan ini disebut dilakukan mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar. Mereka diduga menggunakan dana bantuan untuk kepentingan pribadi.

Bahkan, status penanganan kasus ini sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Dengan begitu, cepat atau lambat bakal ada penetapan tersangka.

Peningkatan status kasus ini berdasarkan hasil gelar perkara. Polisi beranggapan di kasus ini telah terjadi tindak pidana.