Pengungsi Asing di Pekanbaru Jumlahnya 886 Orang, Sebagian Sudah Ada Sejak 2012

PEKANBARU - Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau Mhd. Jahari Sitepu mengungkapkan jumlah pengungsi di Pekanbaru saat ini mencapai 886 orang. Mereka berasal dari beragam negara di antaranya Afghanistan, Irak, Iran, Myanmar, Pakistan, Pelestina, Somalia, dan Sudan.

Ia mengatakan itu saat acara Diseminasi Assisted Voluntary Return and Reintegration (AVRR) bagi Pencari Suaka, Pengungsi, dan Final Rejected Person yang digelar Ditjenim bersama Ditkermakim, IOM, dan UNHCR.

"Sebagian dari mereka bahkan telah berada di Pekanbaru sejak tahun 2012 dan tujuh orang berstatus final rejected person," kata Jahari di Pekanbaru, Riau, dikutip dari Antara, Kamis 7 Juli.

Jahari menyebutkan dengan jumlah yang begitu besar, para pengungsi kerap kali melakukan aksi demo kepada instansi terkait, menuntut hak untuk dapat sesegera mungkin ditempatkan ke negara tujuan (resettlement).

"Sementara Indonesia bukan negara yang ikut meratifikasi Konvensi 1951, yang artinya Indonesia bukan negara tujuan, hanya sebagai negara transit dan tidak dapat memenuhi tuntutan tersebut. Seharusnya selaku tamu yang datang bersinggah, para pengungsi dapat menjaga sikap dan perilaku," tuturnya.

Koordinator kerja sama Ferry Herlingsuhut selaku perwakilan dari Direktorat Kerja Sama Keimigrasian, mengatakan letak geografis Indonesia yang berbatasan langsung dengan negara-negara tetangga potensial menjadi akses masuk bagi warga negara pencari suaka.

"Misalnya, pada akhir tahun 2021 pengungsi Rohingya datang ke Indonesia melalui Lhokseumawe, Aceh, dengan jumlah 105 orang yang terdata pada pertengahan tahun dipindahkan ke Pekanbaru," kata Ferry.

Ia menyayangkan, kehadiran para pencari suaka yang ditampung di Indonesia justru banyak yang melanggar peraturan. Contohnya, ada pengungsi yang terlibat peredaran gelap narkotika dan penyelundupan manusia dan tengah menjalani pidana. Namun kepada mereka tidak bisa dilakukan tindakan pendeportasian karena masih berstatus sebagai pencari suaka.

Jahari Sitepu menambahkan, untuk mengatasi segala keresahan tersebut maka seluruh jajaran Kemenkumham Riau berharap agar kegiatan yang digagas oleh Direktur Kerja Sama Keimigrasian ini, kiranya dapat membantu para pengungsi dan final rejected person khusus di Wilayah Propinsi Riau untuk dapat dipulangkan ke negara asalnya dengan Program Bantuan Pemulangan Sukarela dan Reintegrasi atau Assisted Voluntary Return dan Reintegration (AVRR).

Selanjutnya para pengungsi maupun final rejected dapat memulai kehidupannya kembali di negara asalnya dengan difasilitasi oleh IOM dan UNHCR.