119 Pengungsi Rohingya di Aceh Dipindahkan ke Pekanbaru
Dokumentasi 119 pengungsi Rohingya yang dipindahkan ke Pekanbaru, Kepulauan Riau. ANTARA/HO-Humas Kanwil Kemenkumham Riau

Bagikan:

PEKANBARU - Sebanyak 119 orang pengungsi asal Rohingya yang sebelumnya ditempatkan di tempat penampungan sementara Balai Latihan Kerja (BLK) Gampong Meunasah Mee Aceh, telah dipindahkan ke Pekanbaru, Riau.

Pelaksana Harian Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkum HAM Riau, Irwanto, menyatakan kesiapan mereka dalam mengawal dan mengawasi pengungsi Rohingya yang akan dipindahkan ke Pekanbaru.

"Seluruh pengungsi diharapkan tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum serta dapat mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia. Walaupun warga asing tersebut adalah pengungsi, bukan berarti mereka akan kebal hukum. Apabila melakukan tindak pidana, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku di negara kita," katanya dilansir Antara, Kamis, 19 Mei.

Proses pemindahan didampingi petugas yang berwenang dan diberangkatkan dalam dua hari yang berbeda dengan empat penerbangan yang berbeda pula.

Kelompok terbang pertama yang berangkat pada 18 Mei 2022 dibagi menjadi dua penerbangan, sementara yang kedua yang berangkat pada 19 Mei 2022 dibagi menjadi dua penerbangan lain.

Tim Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkum HAM Riau bersama dengan jajaran Rumah Detensi Imigrasi Pekanbaru langsung menuju Bandara Sultan Syarif Qasim II di Pekanbaru untuk mengawasi kedatangan rombongan pertama pengungsi Rohingya yang tiba pada Pukul 08.40 WIB.

Selain petugas negara di Pekanbaru, juga ada perwakilan Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM) bersama dua orang petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhoksumawe dan dua orang petugas Rudenim Medan yang membawa 30 orang pengungsi Rohingya.

Pengungsi kemudian diarahkan menuju ke Akomodasi D’Cops 2 Pekanbaru menggunakan dua bus. Petugas Rudenim Pekanbaru kemudian mendaftarkan mereka berupa pengambilan sidik jari, foto, dan tinggi badan.

Selanjutnya pada pukul 15.00 WIB, sebanyak 25 pengungsi Rohingya dari Aceh kembali tiba pada gelombang kedua, dan juga dilakukan pendataan oleh Rudenim Pekanbaru di Akomodasi D’Cops 2 Pekanbaru.

Namun berbeda dengan WNA lain, pengungsi tidak akan langsung dideportasi apabila melakukan kesalahan.