Bagikan:

PEKANBARU - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru memindahkan 27 orang pencari suaka warga negara Myanmar etnis Rohingya ke tempat penampungan pengungsi di wilayah Kota Pekanbaru. Mereka dipindahkan ke Hotel Siak Resort dan Hotel Nevada.

"Kegiatan pemindahan warga Myanmar etnis Rohingya tersebut melalui prosedur pengawasan melekat oleh tujuh petugas dari Rumah Detensi Imigrasi Pekanbaru," kata Kepala Rumah Detensi Imigrasi Pekanbaru, Panogu Hot Dihatoguan Sitanggang dilansir ANTARA, Selasa, 25 Juli.

Sesuai dengan Peraturan Presiden No. 125 Tahun 2016 Pasal 24 ayat 1 Rudenim Pekanbaru melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah kota Pekanbaru yakni melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Pekanbaru untuk membawa dan menempatkan Pengungsi ke tempat penampungan.

Rudenim, kata Panogu, memindahkan 27 pencari suaka tersebut ke tempat penampungan pengungsi di wilayah Pekanbaru setelah selama tujuh pekan lebih ditempatkan di Rudenim Pekanbaru.

"Sebanyak 27 pencari suaka itu tercatat 26 orang diantaranya merupakan bagian dari 29 orang asing korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang diserahkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai kepada Rudenim Pekanbaru pada 6 Juni 2023," katanya.

Panogu menjelaskan, ada 29 orang korban TPPO, yang 24 orang di antaranya ditemukan oleh Angkatan Laut (Lanal) Dumai di Pesisir Pantai Kecamatan Medang Kampai, Dumai pada 13 Mei.

Sedangkan 4 orang lainnya ditemukan di Perairan Silincing Kecamatan Medang Kampai, Dumai pada tanggal 3 Juni 2023.

Kemudian satu orang lagi Warga Negara Myanmar, MD Abdur Rahman, ditemukan  pihak PT. Kawasan Industri Dumai (PT. KID) tepatnya di pesisir pantai Dumai yang dilaporkan ke Polres Dumai.

Hasil koordinasi Rudenim dengan Pewakilan UNHCR Pekanbaru, dari 29 orang asing tersebut hanya 26 orang yang terkonfirmasi berkewarganegaraan Myanmar Etnis Rohingya berdasarkan Surat Senior Protection Officer United Nations High Commissioner for Refugees nomor : 23/INSJA/HCR/30700 dengan status Pencari Suaka, sedangkan 3 orang lainnya berkewarganegaraan Bangladesh yang berstatus sebagai immigratoir.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau Muhammad Jahari Sitepu mengatakan pemindahan pencari suaka itu berdasarkan Perpres Nomor 125 tahun 2016 pasal 24 ayat 1 tentang penanganan pengungsi dari luar negeri.

Dijelaskan dalam pasal 1 tersebut menyebutkan pengungsi luar negeri adalah orang asing yang berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia disebabkan karena ketakutan yang beralasan akan persekusi dengan alasan ras, suku, agama, kebangsaan, keanggotaan kelompok sosial tertentu.

"Mereka mencari suaka karena pendapat politik yang berbeda serta tidak menginginkan perlindungan dari negara asalnya dan atau telah mendapatkan status pencari suaka atau status pengungsi dari Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui Komisariat Tinggi Urusan Pengungsi di Indonesia," katanya.