Wagub DKI Bakal Mediasi Orang Tua Mahasiswi Pembuang Bayi dengan Pengelola Rusun Jatinegara yang Mengusirnya
JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut Pemprov DKI akan memediasi orang tua mahasiswi pembuang bayi dengan pengelola Rusunawa Jatinegara Barat.
Mediasi yang juga akan menyertakan pihak kepolisian ini dilakukan untuk mencari solusi atas pengusiran keluarga oleh Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) Jatinegara Barat akibat kasus hukum pembuangan bayi yang dilakukan anaknya.
"Nanti kita carikan solusi yang terbaik. Harus mendengarkan pendapat keluarga, aparat hukum, juga dari pengelola, dan dari masyarakat. Semua masih ada waktu. Kita cari solusi yang terbaik buat semuanya," kata Riza saat ditemui di Polres Metro Jakarta Timur, Kamis, 7 Juli.
Riza mengungkapkan saat ini pihaknya sedang mencermati kasus hukum yang menimpa mahasiswi berinisial MS dan kaitannya dengan pengusiran orang tua dari Rusunawa Jatinegara Barat.
Menurut dia, sang anak memang sepatutnya menjalani proses hukum. Namun, bagi keluarganya, belum tentu mereka juga harus diberikan sanksi sosial seperti pengusiran dari tempat tinggalnya.
"Jadi, sanksi itu harus diberikan kepada orang bersalah tidak pada satu keluarga, apalagi pada anak (bayi) yang tidak berdosa. Justru, tugas kita agar memastikan anak ini bisa dirawat dengan baik," urai dia.
Sebelumnya diberitakan, pihak UPRS Rusunawa Jatinegara Barat meminta keluarga Amran selaku orang tua MS agar pindah dari Rusunawa Jatinegara Barat. Menurut pihak UPRS, permintaan pindah itu juga dikeluhkan oleh penghuni lainnya agar segera pindah karena persangkaan kasus hukum yang dialami MS, putri Amran.
Baca juga:
Surat edaran pemutusan perjanjian sewa menyewa unit hunian yang ditujukan untuk Amran, menurut pihak UPRS berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 111 tahun 2014 tentang Mekanisme Penghunian Rumah Susun Sederhana Sewa.
Sementara Amran menjelaskan, dirinya tidak pernah mendengar adanya keluhan dari penghuni Rusunawa Jatinegara Barat bahwa ada penghuni rusun yang mengeluhkan terkait kasus hukum yang menimpa anaknya.
Pria yang pernah menjabat sebagai pengurus warga relokasi Kampung Pulo itu pun mengenal baik antar sesama warga korban gusuran dan relokasi Kampung Pulo lainnya.
"Mereka pun, warga kami yang di klaim (pihak UPRS) tidak suka dengan anak kami, ternyata banyak kok yang suka dengan anak kami. Tetangga pada peduli. Justru banyak membantu untuk NA (anak MS yang sempat dibuang di Kali Ciliwung), cucu kami," ungkap Arman.
Amran berharap Pemprov DKI Jakarta dapat bersikap adil kepada warga korban dan relokasi gusuran Kebon Pala pada 7 tahun silam lalu.
"Saya berharap ke depan minta perlakuan adil dari Pemprov DKI Jakarta, agar cucu kami diberikan tempat yang layak di Rusunawa Jatinegara Barat," imbuhnya.