Pria di Sragen Rekayasa Ibu Kandung Jatuh di WC, Saat Makam Dibongkar Terungkap Kepala Mayat Ada Bekas Luka Dipukul

SRAGEN - Satreskrim Polres Sragen meringkus seorang pria berinisial DP alias M (33), pelaku pembunuhan ibu kandung sendiri berinisial SR (53) di Kampung Widoro, Kelurahan Sragen Wetan, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.

DP, warga Widoro Sragen Wetan, yang masih anak kandung korban, merekayasa pembunuhan ibunya sendiri sehingga tampak meninggal dunia karena terjatuh di kamar mandi rumah pada 28 Juni.

"Awalnya kejadian itu, tidak mencurigakan," kata Kepala Polres Sragen, AKBP Piter Yonatta, dalam konferensi Pers di Kantor Polres Sragen, Jawa Tengah, Rabu 6 Juli.

Yonatta menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan sejumlah tetangga yang menduga ada penyebab lain korban meninggal dunia. Warga kemudian membuat laporan ke Polsek Sragen untuk diselidik pada 30 Juni.

"Ada warga yang mendengar korban sebelum meninggal terjadi cekcok dengan pelaku," tuturnya disitat Antara

Polsek menindaklanjuti dengan meminta bantuan Satreskrim Polres Sragen mendatangi rumah korban mengecek lokasi kejadian dan memeriksa saksi-saksi.

Dari bukti-bukti yang dikumpulkan muncul indikasi kejanggalan dalam kematian korban. Satuan Reskrim Polres Sragen memutuskan untuk meminta izin pihak keluarga guna membongkar makam korban.

"Kami kemudian berkoordinasi dengan tim Dokkes Polda Jateng untuk menurunkan tim guna membongkar makam korban pada 3 Juli 2022," kata Yonatta.

Tim otopsi yang diterjunkan ke makam menemukan fakta terdapat sejumlah luka memar di bagian tubuh korban. Pada bagian belakang kepala korban terdapat bekas benturan benda tumpul. Termasuk di bagian pelipis dan dada kanan korban.

Penyidik lantas meminta keterangan sejumlah saksi. Setelah pemeriksaan, dugaan pelaku mengarah ke anak kandung korban DP yang tinggal satu rumah dengan sang ibu.

DP kemudian diamankan dan ditahan di Mapolres Sragen untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kepada polisi, pelaku mengaku ibunya itu jatuh di kamar mandi. Namun terkuak, kejadian itu hanya skenario pelaku. Dia sengaja menyiapkan ember berisi air seakan-akan ibunya jatuh kepalanya masuk ember berisi air.

"Hasil otopsi yang dilakukan pelaku terhadap korban memang ada tindakan fisik dengan cara mengayunkan tangan memukul kepala kepala, dada hingga ibunya jatuh kemudian membenturkan sebanyak tiga kali ke lantai sehingga korban pingsan," ujar Yonatta.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang kasus pembunuhan atau pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.