PPKM Level 2 di Jakarta Batal dan Tetap Level 1, Wagub Riza Bersyukur
JAKARTA - Pemerintah membatalkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di sejumlah daerah termasuk Jakarta selama empat minggu ke depan. Jakarta tetap menerapkan PPKM Level 1.
"Ya, jadi yang pertama kita bersyukur PPKM diperpanjang oleh pemerintah pusat, tetap di Level 1," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI, Rabu, 6 Juli.
Meskipun Jakarta batal menerapkan pengetatan kegiatan saat kasus COVID-19 kembali meningkat, Riza meminta masyarakat tetap konsisten menerapkan protokol kesehatan dan melakukan vaksinasi dosis lengkap maupun booster bagi yang belum divaksin.
"Kami minta masyarakat tetap patuh taat disiplin dan bertanggung jawab untuk terus meningkatkan pelaksanaan protokol kesehatan dan juga terus memastikan seluruh keluarga di rumah di lingkungan terdekat kerabat semua kita ajak untuk memastikan sudah mendapatkan booster atau vaksin yang ketiga," urainya.
Sebagai informasi, Pemerintah membatalkan PPKM Level 2 di Jabodetabek selama empat minggu ke depan. Kini, DKI Jakarta dan daerah penyangganya kembali menerapkan PPKM Level 1.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2022 tentang PPKM pada Kondisi COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali yang diterbitkan pada 5 Juli 2022.
Inmendagri ini mencabut Inmendagri Nomor 33 Tahun 2022 tentang PPKM Level 2 dan Level 1 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali yang diteken sehari sebelumnya, yakni 4 Juli 2022.
Baca juga:
- Respons ACT yang Diduga Selewengkan Dana, BAZNAS: Jangan Panik, Kami Transparan
- Pengakuan Mahfud MD Endorse ACT Tahun 2018: Saya Tiba-tiba Didatangi ke Kantor, Pernah Juga 'Ditodong' Selesai Khutbah Jumat
- Beda dengan Indra Kenz, Tampilan Necis Doni Salmanan Berbatik Tanpa Borgol, Turun dari Mobil Pajero saat Diserahkan ke Kejati Jabar
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA membenarkan hal ini. Safrozal menjelaskan, pemerintah melihat terjadi tren pelandaian (flattening) yang mengindikasikan wilayah aglomerasi Jabodetabek telah melewati puncak kasus COVID-19.
"Setelah melakukan review dan asesmen terhadap kondisi tersebut, mengingat inmendagri akan berlalu selama 1 bulan, dengan pertimbangan kasus yang sudah mulai melandai dan diperkirakan akan kembali ke level 1, serta tingkat rawat inap dan kematian yang masih rendah dan terkendali, kami memutuskan untuk merevisi level PPKM wilayah aglomerasi menjadi level 1," terang Safrizal.
Safrizal mengungkapkan, revisi inmendagri ini dilakukan dengan tujuan menjaga keseimbangan antara penanganan kesehatan dengan pemulihan ekonomi.
"Dengan perkembangan tersebut, kami memperkirakan wilayah aglomerasi Jabodetabek dapat kembali ke level 1 dalam 1 atau 2 minggu ke depan. Langkah ini dilakukan untuk tetap menjaga aspek kesehatan dengan memperhatikan tren pemulihan ekonomi yang terus berlanjut," urainya.